Gerbangindonesia.co.id – Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan kepastian masa depan ribuan aparatur yang saat ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah membuka peluang agar tenaga tersebut dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik melakukan koordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, berlangsung pada Kamis (16/7/2026) di Jakarta, dengan agenda membahas langkah-langkah strategis dalam penataan status PPPK di Lombok Timur.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah memaparkan kondisi kepegawaian yang dihadapi saat ini. Lombok Timur tercatat memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, jumlah yang menempatkan daerah tersebut sebagai salah satu kabupaten dengan tenaga PPPK paruh waktu terbanyak di Indonesia. Besarnya angka tersebut menjadi tantangan tersendiri karena memerlukan perencanaan yang matang dalam proses pengangkatan menuju status penuh waktu.

Meski demikian, kondisi di Lombok Timur dinilai tetap terkendali. Kepala BKN memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah yang mampu menjaga stabilitas dan memberikan ruang bagi seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap menjalankan tugasnya tanpa memunculkan gejolak di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah pusat melalui BKN nantinya akan menetapkan mekanisme serta besaran kuota PPPK penuh waktu bagi setiap daerah. Penentuan tersebut akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan organisasi, dan sejumlah indikator lain yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk resmi mengenai kriteria prioritas yang akan digunakan dalam proses pengangkatan. Namun, ia mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Timur berharap aspek keadilan menjadi landasan utama dalam proses tersebut, termasuk memberi perhatian kepada pegawai yang telah lama mengabdi.

Apabila faktor usia menjadi salah satu unsur penilaian yang ditetapkan oleh BKN, maka pemerintah daerah akan menjadikannya sebagai salah satu dasar dalam menyusun usulan pengangkatan PPPK penuh waktu. Seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Di tengah keterbatasan anggaran sebagai dampak dari kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mempertahankan komitmennya untuk tidak mengurangi tenaga honorer yang telah diakomodasi menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan pemutusan hubungan kerja tidak ditempuh, kecuali terhadap pegawai yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Melalui komunikasi yang terus dibangun dengan pemerintah pusat, Pemkab Lombok Timur berharap proses transisi status PPPK dapat segera memperoleh kepastian sehingga para pegawai memiliki jaminan karier yang lebih baik sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here