GerbangIndonesia, Mataram — Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., di Mapolresta Mataram, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kepala BNN Kota Mataram, serta insan pers.

“Penindakan tegas terhadap para pengedar maupun kurir narkoba ini merupakan komitmen berkelanjutan Polresta Mataram dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko.

Perwira tiga melati itu memaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan 66 tersangka dari 54 kasus. Tersangka terdiri dari 56 laki-laki dan 10 perempuan, termasuk satu anak di bawah umur.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 33 perkara, sebanyak 61,11 persen telah diselesaikan. Sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penelitian Kejaksaan. Total barang bukti yang disita mencapai 293,64 gram sabu, 653,49 gram ganja, dan 286 butir ekstasi.

“Khusus bulan Juli 2026 saja, kami mengamankan lima tersangka laki-laki dari empat kasus berbeda dengan barang bukti sabu seberat 130,67 gram netto dan 275 butir ekstasi logo LV+,” sebut Kombes Pol Hendro Purwoko.

Adapun penangkapan di bulan Juli kata perwira Kelahiran 8 Juli 1975 itu, menyasar lima tersangka, yakni INS (37) di Cakranegara dan Labuapi, kemudian inisial T (36) dan LDH (34) di area SPBU Narmada, AS (26) di Cilinaya, serta F (32) di Ampenan Selatan. Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan dari tersangka INS serta pasangan tersangka T dan LDH berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini kami lakukan secara transparan bersama unsur Forkopimda dengan cara diblender bersama campuran air dan detergen lalu dibuang ke saluran pembuangan. Sementara barang bukti kasus lainnya akan segera menyusul dimusnahkan setelah penetapan status dari Kejaksaan diterbitkan,” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here