
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan nilai Rp 818.406.953.300 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pemkab menegaskan angka tersebut bukan merupakan kerugian keuangan daerah maupun indikasi penyimpangan anggaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Malasiswadi, Minggu (26/07/2026) menjelaskan bahwa nilai Rp818,4 miliar merupakan akumulasi transaksi yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan BPK, bukan nilai temuan yang harus dikembalikan ataupun menyebabkan kerugian negara.
“Nilai tersebut bukan merupakan kerugian keuangan daerah, bukan kehilangan uang negara, dan bukan pula menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Angka tersebut adalah nilai transaksi yang diperiksa oleh BPK dalam proses audit,” jelas Mala.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, rekomendasi yang diberikan hanya berkaitan dengan penyesuaian klasifikasi akun pada beberapa transaksi belanja dengan total nilai kurang dari Rp10 miliar.
Penyesuaian tersebut bertujuan agar penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menurutnya, dalam sistem akuntansi pemerintahan setiap transaksi harus dicatat pada akun yang sesuai dengan karakter dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketepatan klasifikasi akun diperlukan agar laporan keuangan tersaji secara akurat, andal, mudah dipahami, dapat dibandingkan antarperiode, serta memenuhi standar akuntansi yang berlaku.
“Rekomendasi BPK ini merupakan penyempurnaan administrasi dan penyajian laporan keuangan, bukan koreksi terhadap pelaksanaan kegiatan maupun bukti adanya kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Mala juga menegaskan bahwa atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lebih lanjut, Pemkab Lombok Utara menyampaikan bahwa seluruh hasil pemeriksaan telah dibahas bersama Tim Auditor BPK selama proses audit berlangsung.
Dari pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama auditor telah menyusun Action Plan sebagai pedoman pelaksanaan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan.
Saat ini, seluruh rekomendasi tersebut sedang dan akan terus ditindaklanjuti secara bertahap sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyempurnaan proses perencanaan dan penganggaran, penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas aparatur, penyempurnaan tata kelola keuangan dan aset daerah, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara utuh, objektif, dan proporsional. Masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan angka yang tercantum dalam LHP tanpa memahami konteks pemeriksaan yang dilakukan.
“Pemkab Lombok Utara berkomitmen terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola keuangan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan semakin bersih, efektif, profesional, serta mendapat kepercayaan masyarakat,” tutup Malasiswadi.(iko)






