
GerbangIndonesia, Mataram — Pengungkapan kasus tewasnya Nadya Dwi Ramadhany (21), seorang mahasiswi Universitas Mataram asal Sumbawa Barat, akhirnya membeberkan kronologi kelam di balik aksi nekat pelaku berinisial HK (18). Peristiwa tragis yang terjadi di kamar kos korban kawasan Jalan Sakura IV Gang VII, Lingkungan Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tersebut diawali dari niat pelaku yang berputar-putar mengintai area indekos untuk mencari sasaran pencurian pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
“Modus pelaku awalnya seorang diri berjalan-jalan sambil mengintai kos-kosan di sekitar TKP, lalu masuk melewati pintu belakang dan mencoba beberapa pintu kamar,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. dalam press release di Mapolresta Mataram, Jumat (31/07/2026).
Kapolresta menjelaskan bahwa dari beberapa pintu yang dicoba, pintu belakang kos korban tidak terkunci sehingga pelaku masuk dan menggasak dua unit ponsel milik korban yang sedang tertidur tanpa terdeteksi. Namun, karena merasa belum puas hanya mengambil ponsel, pelaku kembali masuk ke kamar untuk mencari kunci sepeda motor yang terparkir di depan.
Situasi berubah mencekam saat pelaku menemukan kunci sepeda motor yang tergantung bersama kunci pintu depan. “Pada saat pelaku akan mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak, sehingga pelaku membekap korban menggunakan bantal sampai tidak sadarkan diri,” ujar Kombes Pol. Hendro Purwoko menceritakan kronologi di lokasi.
Merasa ragu korban hanya berpura-pura pingsan, pelaku lantas memeriksa napas korban menggunakan jari telunjuk kanannya.
“Saat itu pelaku merasa korban masih bernapas, sehingga pelaku kembali melakukan kekerasan dengan mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia, lalu membawa kabur sepeda motor korban,” lanjutnya.
Keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut menjadi kunci utama bagi Tim Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram untuk mengendus keberadaan pelaku setelah melakukan pengintaian intensif. Pelaku akhirnya dibekuk di Jalan Seruling saat mengendarai sepeda motor korban yang ciri-cirinya identik meski nomor rangkanya sudah coba dihapus. Atas aksi keji tersebut, tersangka HK dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub-pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 458 ayat (1) sub Pasal 479 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, di samping jeratan pasal penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dari deretan kasus penikaman yang juga dilakukannya di lokasi lain.
Keberhasilan kepolisian mengungkap kasus ini disambut rasa haru dan lega oleh pihak keluarga.
“Terima kasih kepada Kapolres dan tim penyidik yang tak kenal lelah, sehingga kurang lebih dua bulan pelaku pembunuhan anak kami berhasil ditemukan. Sekali lagi saya mewakili keluarga besar mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya,” tutur Ibu korban, Eni Widyawati yang hadir dalam press release.
Senada dengan pihak keluarga, Kuasa Hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan turut memberikan pujian atas dedikasi jajaran Polresta Mataram.
“Kami sangat mengapresiasi. Kami tahu kasus ini sangat rumit dan sulit dibuktikan, teman-teman penyidik siang dan malam bekerja luar biasa hingga semua jajaran kerjanya luar biasa berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tegas Lalu Anton Hariawan. (abi)






