mitrasatunews.com – Lombok Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Keruak berhasil menggagalkan aksi main hakim sendiri terhadap dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Penendem, Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8/2026).
Kedua pria tersebut sebelumnya diamankan oleh warga setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik salah seorang warga setempat. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat baru dimulai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pemilik rumah sedang berada di luar untuk memberi makan ayam. Pada waktu bersamaan, pintu rumah dalam kondisi terbuka. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh dua orang yang tidak dikenal untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor Honda Beat yang berada di ruang tamu.
Aksi tersebut diketahui setelah istri korban melihat dua orang mencurigakan tengah membawa keluar kendaraan tersebut. Sontak, ia langsung meminta bantuan warga sekitar hingga membuat situasi di lokasi menjadi ramai.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, kedua terduga pelaku diduga berusaha mempertahankan diri dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Namun, keduanya akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh masyarakat.
Tidak lama setelah kejadian, laporan diterima oleh Polsek Keruak. Kapolsek Keruak IPTU Mudie Lestari, SH bersama personel langsung turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kedua terduga pelaku maupun masyarakat sekitar.
Petugas menghadapi situasi cukup sulit lantaran banyak warga telah berkumpul di lokasi. Melalui pendekatan persuasif dan pengamanan terukur, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi kedua pria tersebut dari tengah kerumunan.
Proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan jalur alternatif agar situasi tetap terkendali. Sekitar pukul 08.00 Wita, kedua terduga pelaku berhasil dibawa ke lokasi aman dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua orang yang diamankan diketahui berinisial K (26), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, serta Y.H.W. (23), warga Kecamatan Jerowaru yang belum bekerja.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman barang bukti masih terus dilakukan.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan hukum dalam menyikapi setiap dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan, namun penyelesaian setiap perkara harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan kepada aparat agar setiap perkara dapat diproses sesuai aturan hukum,” ungkap IPTU Lalu Rusmaladi.(red)







