
Gerbangindonesia, Lombok Utara – LSM Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) menyoroti legalitas kerja sama bisnis air antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (PDAM) dengan PT TCN di Gili Trawangan. Sorotan itu disampaikan LUCW dalam hearing bersama pihak PDAM, Senin (24/08/2026).
Ketua LUCW Lombok Utara, Adam Tarpiin, mengatakan hearing tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum yang menjadi landasan PDAM menjalankan aktivitas bisnis air bersama PT TCN.
Menurut Adam, dalam hearing pihak PDAM menyampaikan bahwa kerja sama tersebut selama ini berlandaskan diskresi dan surat hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, menurutnya, dasar tersebut belum cukup kuat untuk menjadi landasan hukum aktivitas bisnis air.
“Dari PDAM sendiri mengatakan bahwa PDAM melakukan bisnis air bersama TCN hanya berpayung dengan diskresi dan surat hasil rapat Forkopimda. Menurut kami, kekuatan hukumnya hampir tidak ada,” ujar Adam.
Ia mempertanyakan sampai kapan aktivitas pengelolaan dan distribusi air tersebut akan terus berlangsung apabila aspek perizinannya belum jelas. LUCW pun meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, kepolisian dan kejaksaan, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Adam bahkan menduga terdapat persoalan serius dalam proses kerja sama tersebut. Namun, ia menegaskan dugaan itu perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau ingin memperbaiki sistem sekarang, saran kami putus kontrak dengan TCN,” tegasnya.
LUCW juga menyoroti rencana perubahan sistem pengolahan air dari teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) menjadi sistem deep well atau sumur dalam.
Adam menilai perubahan sistem tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang terjadi pada masa sebelumnya. Menurut dia, proses pengelolaan air menggunakan sistem SWRO tetap harus dipertanggungjawabkan, terutama terkait dasar perizinannya.
“Kita tidak berbicara sekarang di ujungnya. Betul ada opsi perubahan dari sistem SWRO menjadi beach well. Tapi yang awalnya ini yang harus kita bicarakan,” katanya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi yang diterima LUCW, hingga saat ini dokumen perizinan untuk sistem beach well juga belum sepenuhnya dapat ditunjukkan oleh pihak terkait.
Adam mengingatkan bahwa kawasan tiga Gili merupakan kawasan yang memiliki aspek konservasi sehingga perubahan sistem pengambilan air harus melalui kajian dan perizinan yang jelas. Selain aspek legalitas, LUCW juga mempertanyakan pola pembagian pendapatan dari bisnis air tersebut.
PDAM sendiri, lanjutnya, memperoleh pemasukan sekitar Rp2 miliar per bulan dari penarikan pembayaran air terhadap sekitar 1.000 pelanggan di Gili Trawangan. Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam hearing, bagian yang masuk kepada pemerintah daerah disebut hanya sekitar Rp100 juta lebih per bulan.
“Dari bisnis yang kami duga ilegal ini, per bulan PDAM bisa menarik sekitar Rp2 miliar dari 1.000-an pelanggan di Gili Trawangan. Pertanyaannya, berapa yang masuk ke pemerintah daerah? Hanya sekitar Rp100 juta lebih,” ungkapnya.
Menurut Adam, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan daerah. Untuk menyelesaikan persoalan kebutuhan air bersih di kawasan tiga Gili, LUCW kembali mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan pembangunan jaringan pipa bawah laut.
Adam menyebut pemerintah pusat sebelumnya pernah menawarkan dukungan untuk pembangunan pipa bawah laut, termasuk melalui kementerian terkait. Namun, menurutnya, rencana tersebut tidak berlanjut.
“Solusi yang kami tawarkan dari dulu sampai sekarang adalah menggunakan sistem pipa bawah laut. Dulu pemerintah pusat sudah memfasilitasi dan menganggarkan untuk jalur pemasangan pipa bawah laut, tetapi tidak dijalankan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan kajian yang menyebut Lombok Utara mengalami defisit air. Menurut Adam, pemerintah semestinya mengoptimalkan sumber-sumber air yang tersedia agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Lombok Utara itu tidak pernah defisit air. Yang terjadi, sumber air kita terlalu banyak yang terbuang dan tidak dikelola pemerintah untuk kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Amerta Dayan Gunung Ramdhan Jayadi menampik jika penjualan air yang di perusahaan yang ia pimpin dituding ilegal. Ia menilai surat Diskresi merupakan mutlak yang dijamin oleh Kepala Daerah dan Forkopimda, demikian pula dengan kajian yang ia miliki. Kendati begitu, ia juga berterimakasih terhadap kepedulian LUCW dalam hearing ini lantaran sebagai bentuk kepedulian.
“Kami hargai mereka sebagai fungsi kontrol masyarakat apapun yang diskusikan tadi. Soal dugaan ilegal kami punya kajian juga dan perumda selaku operator, dugaan kan hanya sebatas dugaan sah sah saja,” terangnya.
“Memang kami akui izin operasional sementara itu dicabut, tetapi dengan sistem beach well ini kita mengajukan izin via OSS yang langsung ditangani oleh sistem. Bolanya ada di situ, sehingga kita dalam posisi menunggu sembari tidak mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(iko)






