GerbangIndonesia, Lombok Barat — Aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, mendadak lumpuh pada Rabu (26/8/2026). Pintu masuk kantor desa ditutup menggunakan tumpukan bambu hingga seluruh akses menuju ruangan pelayanan tidak dapat digunakan.

Penyegelan tersebut terjadi tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan siapa yang melakukan aksi tersebut.

“Tiba-tiba masuk kantor, kantor sudah disegel,” ujar Kasim saat ditemui awak media.

Kasim memastikan, sehari sebelumnya kantor desa masih dalam kondisi normal dan terbuka. Akibat penyegelan, pelayanan administrasi masyarakat terpaksa dihentikan sementara. Sejumlah dokumen serta peralatan kantor juga masih berada di dalam ruangan yang kini tidak dapat diakses.

Sempat Diperingatkan Warga

Kasim mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum penyegelan terjadi, seorang warga bernama Amaq Sai’in sempat mendatangi kantor desa. Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan disebut pernah menyampaikan rencana untuk menyegel kantor karena sejumlah permintaannya belum dipenuhi pemerintah desa.

Ketika ditanya mengenai tuntutan tersebut, Kasim membenarkan adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta.

“Untuk sementara itu bagian dari yang diminta,” katanya.

Namun, menurut Kasim, tuntutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan uang. Ada sejumlah permintaan lain yang juga disebut belum dapat dipenuhi oleh pemerintah desa.

Kasim menyebut Amaq Sai’in merupakan warga Desa Kebon Ayu yang berdomisili di Dusun Penarukan Laut. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan motif utama penyegelan, termasuk apakah berkaitan dengan persoalan klaim lahan atau permasalahan lainnya.

“Kami tidak berasumsi panjang lebar, cuma inilah yang hari ini kami dapatkan,” ujarnya.

Bukan Kali Pertama Disegel

Persoalan penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu ternyata bukan kali pertama terjadi. Kasim menyebut, kantor desa tersebut sebelumnya juga pernah disegel sejak 6 Januari 2026 hingga Mei 2026.

Pemerintah desa mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur mediasi, baik secara kelembagaan maupun personal. Setelah proses tersebut berjalan, pihak desa sempat menganggap permasalahan telah selesai. Namun, penyegelan kembali terjadi pada Rabu (26/8/2026).

Kasim menilai berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan pemerintah desa belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga Amaq Sai’in. Meski demikian, ia memastikan kondisi keamanan di wilayah Desa Kebon Ayu secara umum masih aman dan terkendali.

Pemdes Lapor Polisi

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Desa Kebon Ayu telah melaporkan penyegelan kantor desa kepada Polres Lombok Barat. Laporan juga telah disampaikan kepada kepolisian sektor setempat, Camat Gerung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kami sudah melaporkan ke Polres Lombok Barat,” tegas Kasim.

Ia menjelaskan, laporan yang dibuat untuk sementara masih berupa laporan kejadian dan belum diarahkan secara spesifik ke perkara pidana maupun perdata.

Pemerintah desa juga memilih tidak membuka atau membongkar sendiri penyegelan tersebut dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.

Pelayanan Terganggu

Penyegelan kantor desa membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi persoalan tersendiri. Pemdes Kebon Ayu berencana mencari lokasi alternatif untuk tetap memberikan pelayanan kepada warga apabila penyegelan berlangsung dalam waktu lama.

Namun, langkah tersebut tidak mudah dilakukan karena berbagai dokumen dan peralatan pelayanan masih berada di dalam kantor yang tersegel.

Kasim menegaskan, pemerintah desa bersama para kepala dusun telah berupaya menjalankan tugas pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat di tengah persoalan yang terjadi.

Terkait kemungkinan adanya kritik dari masyarakat karena pemerintah desa melaporkan sesama warga ke polisi, Kasim menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat dan proses hukum.

“Apapun pendapat masyarakat, namun kami bisa pastikan bahwa kami sudah melakukan upaya-upaya terbaik. Biarlah hukum yang akan menjawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut berkaitan dengan penyegelan tersebut. Polres Lombok Barat juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Pemerintah Desa Kebon Ayu. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here