GerbangIndonesia, Lombok Barat — Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, yang terjadi beberapa hari lalu menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Persoalan tersebut mendapat perhatian serius karena kantor desa merupakan fasilitas pemerintahan yang menjadi tempat pelayanan langsung bagi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, mendorong seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Menurut Nurul Adha, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai aset maupun lahan yang berkaitan dengan kantor desa, klaim tersebut harus dibuktikan melalui proses dan dokumen yang sah.
“Kalau mengenai janji, yang mengklaim sebagai pemiliknya harus melalui proses. Saya kira dengan duduk bersama bisa kita menemukan solusi bersama. Kalau memang ada yang mengklaim memiliki bukti, tidak ada yang berat bagi kita. Tetapi ketika tidak punya bukti, berarti ini ada sikap yang melawan hukum, tentu itu menjadi persoalan,” ujar Hj. Nurul Adha, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, apabila objek yang dipersoalkan merupakan aset desa, maka aset tersebut bukan milik pribadi, melainkan diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan desa dan masyarakat.
“Karena itu adalah milik atau aset desa. Ini aset yang bukan milik seorang-seorang, tetapi merupakan aset desa yang harus kita jaga dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata Nurul Adha, akan berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan kembali pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak semakin berlarut-larut dan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Saya kira ini penting untuk kita duduk bersama. Nanti kita akan mengundang kembali semua pihak untuk bersama-sama membahas persoalan ini, sehingga bisa ditemukan jalan keluar yang terbaik,” katanya.
Pemdes Kebon Ayu Belum Bersedia Buka Segel
Sementara itu, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, menyampaikan bahwa pemerintah desa untuk sementara belum bersedia membuka segel kantor sebelum dilakukan pertemuan bersama dengan pihak yang melakukan penyegelan.
Kasim meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah desa berhadapan dengan masyarakat.
“Cuma sebelum kami buka segelnya, supaya tidak membiaskan kepada masyarakat dan keamanan masyarakat, kami mohonlah mumpung kita kumpul di sini. Dari Ibu Camat, jangan berharap kami dari Pemdes terkesan berhadapan dengan masyarakat,” ujar Kasim.
Ia menjelaskan, persoalan yang menjadi latar belakang penyegelan tersebut sebenarnya bukan masalah baru. Menurutnya, persoalan itu telah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali dibahas oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau berbicara proses, ini sudah lama sekali, Bunda. Sudah dua kali, bahkan kita sudah punya solusi-solusi itu,” katanya.
Namun, hingga saat ini pemerintah desa masih memilih untuk tidak membuka segel sebelum ada pembicaraan bersama antara pihak yang melakukan penyegelan dan pemerintah desa.
“Jadi kayaknya untuk hari ini kami belum sanggup membukanya, Bunda. Sebelum kami duduk bersama dengan yang menyegel dan dengan kami yang menyegel,” tegas Kasim.
Wabup Pastikan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu
Menanggapi kondisi tersebut, Hj. Nurul Adha menegaskan bahwa hal paling utama yang harus dipastikan adalah keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan mengenai aset maupun perjanjian tetap dapat diselesaikan melalui proses yang sedang berjalan. Namun, masyarakat tidak boleh kehilangan akses terhadap pelayanan pemerintahan desa akibat kantor desa disegel.
“Kalau menurut saya, yang pertama yakin dulu tempat pelayanan sementara di mana, supaya tidak terganggu. Karena kan banyak masyarakat yang mau dilayani di kantor desa. Itu harus tetap dilayani,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah kecamatan dan kedua belah pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi terbaik.
“Kemudian yang kedua, dalam waktu dekat insyaallah Ibu Camat juga saya panggil, dua belah pihak kita panggil. Kita berdiskusi seperti apa solusinya, karena ini memang di beberapa tempat ada klaim-mengklaim aset Pemda dan seterusnya,” jelasnya.
Nurul Adha menambahkan, pemerintah daerah juga akan melibatkan pihak terkait dalam proses penanganan serta tata kelola aset agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kita mencoba fasilitasi, oleh pemerintah daerah juga salah satunya Pak Kajari untuk membantu betul proses-proses penanganan dan tata kelola aset kita. Saya kira ini menjadi masalah yang terus-menerus. Supaya ini tidak kita lagi mewariskan masalah, kita berharap persoalan ini cepat selesai,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berharap persoalan penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu dapat segera diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan kepada warga Desa Kebon Ayu tetap berjalan selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. (dil)







