Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR — Keluarga seorang anak berkebutuhan khusus berinisial MA melaporkan seorang pria berinisial SH (50) ke kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Perkara tersebut mencuat setelah adanya kesaksian seorang warga yang disebut mengetahui kejadian di rumah SH pada Sabtu, 19 September 2026. Saksi yang saat itu berada di lokasi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga MA.
Mendengar laporan tersebut, orang tua korban segera meminta penjelasan dari anaknya. Dalam keterangannya kepada keluarga, MA disebut mengungkapkan tindakan yang diduga dilakukan oleh SH.
Keluarga korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan mendatangi aparat kepolisian dan membuat laporan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminta agar dugaan peristiwa yang dialami MA dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Meski laporan telah disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan ataupun status hukum SH. Rangkaian kejadian secara lengkap juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sambelia maupun Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan tersebut.
Perkara ini masih berada dalam penanganan aparat dan seluruh dugaan yang muncul perlu menunggu proses hukum serta keterangan resmi dari pihak berwenang.(red)







