GerbangIndonesia, Mataram – Dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, seorang oknum dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dilaporkan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Laporan tersebut mencuat setelah keluarga korban menyampaikan pengaduan dan meminta pendampingan. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Agustus 2026 ketika korban menjalani kegiatan praktik/magang.
Kasus tersebut kini tengah mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB bersama Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.
Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut. Menurutnya, laporan itu telah disampaikan kepada pihak Undikma untuk diproses melalui mekanisme internal yang berlaku.
“Yang jelas, kami sudah menyampaikan kasus tersebut ke teman-teman Undikma,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Joko mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses penanganan yang dilakukan pihak kampus.
“Kami menunggu proses itu di Undikma,” katanya.
Baru Satu Korban yang Melapor
Joko menegaskan, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi menyampaikan laporan kepada pihaknya.
“Sementara yang kami baru satu,” ungkapnya.
Meski demikian, informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi. Sebelumnya, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB juga menyatakan masih menggali informasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Informasi awal yang beredar menyebutkan dugaan tindakan tersebut bermula dari interaksi berupa candaan yang kemudian diduga berlanjut pada tindakan fisik. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan.
Keluarga korban disebut telah meminta agar hak-hak korban tetap diperhatikan, termasuk perlindungan selama menjalani pendidikan serta pendampingan psikososial. Keluarga juga berharap korban tidak kembali berada dalam situasi yang berpotensi mempertemukannya dengan pihak yang dilaporkan selama proses penanganan berlangsung.
LPA NTB sendiri menekankan pentingnya proses penanganan yang mengutamakan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemeriksaan secara objektif.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi, yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang.
Namun demikian, dugaan terhadap oknum dosen tersebut masih dalam tahap laporan dan pendalaman. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Undikma belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan internal atas laporan tersebut. Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Undikma terkait dugaan kasus ini juga belum memperoleh tanggapan.
LPA NTB menyatakan akan menunggu proses penanganan yang dilakukan pihak Undikma sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.(dil)







