GerbangIndonesia, Mataram — Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Kasus yang sebelumnya masuk dalam laporan investigasi BBC News tersebut kini kembali mendapat perhatian setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengungkap adanya informasi awal mengenai lima orang yang disebut sebagai korban.
Kelima korban disebut berasal dari jenjang pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Persoalan semakin kompleks karena sebagian korban berada di Indonesia, sementara lainnya disebut berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat proses pendalaman informasi, konfirmasi langsung kepada korban, hingga pengumpulan alat bukti tidak berjalan mudah.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, membenarkan informasi awal mengenai jumlah korban tersebut saat dikonfirmasi media, Selasa, 22 September 2026.
“Kalau informasi awal yang bisa sampai ke mereka, korban itu totalnya ada lima orang,” ujar Joko.
Menurut Joko, keberadaan korban di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam proses pendalaman kasus.
“Beberapa korban itu ada di luar negeri, sehingga memang saya kesulitan untuk kemudian mengonfirmasi, kemudian mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Ia memastikan, dari informasi yang diterima LPA NTB, korban tidak seluruhnya berada di luar negeri.
“Dari mereka itu ada di luar negeri, ada yang di Indonesia,” jelasnya.
Laporan BBC Ungkap Kesaksian Mantan Santri
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian setelah BBC News menerbitkan laporan investigasi yang memuat kesaksian sejumlah mantan santri terkait dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dokumen yang memuat nama, kronologi, dan kesaksian lima santriwati yang menuduh pimpinan pesantren melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki.
Salah satu nama yang muncul dalam laporan tersebut adalah Ahmad Inamuddin Sumar, yang dikenal oleh para santri dengan sapaan “Abah” dan disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Abul Barokat di Lombok Tengah.
Kasus tersebut mencuat setelah Moch Yusron Azzahidi memperoleh cerita dari mantan teman sekolahnya, Ziadatur Rahmah atau Zia.
Dalam laporan BBC, Zia mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya ketika masih berusia 16 tahun.
Yusron kemudian disebut bersama sejumlah mantan santri mengumpulkan berbagai kesaksian. BBC melaporkan bahwa mereka menyusun dokumen tujuh halaman yang berisi nama, kronologi, serta kesaksian lima santriwati.
Laporan itu juga menyebut adanya rekaman percakapan antara Yusron dan Ahmad Inamuddin pada 2023. Dalam laporan BBC, percakapan tersebut disebut berisi permintaan agar dokumen kesaksian tidak disebarluaskan, disertai pernyataan bahwa dirinya telah bertobat.
Rekaman 23 Detik Ikut Menyeruak
Polemik semakin berkembang setelah beredar rekaman suara berdurasi sekitar 23 detik yang dikaitkan dengan seorang tokoh berinisial TGH AIS.
Dalam rekaman tersebut terdengar suara seorang pria dengan nada sedih dan menangis, yang antara lain mengatakan:
“Kalau sudah sampai ke media hancur sudah Abah, Nanda. Hancur lebur sudah. Hancur pondok NWDI ini Nanda. Bukan begitu caranya sayang ke Abah, Nanda. Ya Allah, tutup aib gurumu ini Nanda.”
GerbangIndonesia belum dapat memastikan secara independen identitas suara maupun konteks lengkap rekaman tersebut. Karena itu, rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Nama TGB Ikut Terseret, Perlu Konfirmasi
Nama TGB Muhammad Zainul Majdi juga ikut menjadi perbincangan di tengah polemik tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, keterkaitan maupun posisi TGB dalam persoalan tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Penyebutan nama tokoh dalam polemik ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Konfirmasi dan bukti yang dapat diverifikasi tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
LPA NTB Fokus Dampingi Korban
Joko Jumadi menegaskan LPA NTB tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
LPA, kata dia, berfokus pada pendampingan korban sekaligus memastikan dugaan perkara tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum.
Joko menyebut rekaman yang baru diterima menjadi salah satu materi yang akan didalami untuk melengkapi alat bukti.
“Alat bukti yang baru kemarin sudah mulai, ya rekaman. Itu yang kemudian kita akan jadikan tambahan alat bukti untuk memperkuat kasusnya untuk proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap berada di tangan kepolisian.
“Saya fokus untuk mendampingi korban, memastikan proses hukum di kepolisian bisa berjalan,” katanya.
Dengan munculnya informasi mengenai lima korban, kesaksian mantan santri, dokumen dugaan kesaksian, serta rekaman yang masih harus diverifikasi, kasus ini kini kembali menjadi perhatian publik.
Namun satu hal menjadi krusial, dugaan pelecehan seksual terhadap santri tidak boleh berhenti pada polemik, rekaman yang beredar, atau saling bantah. Fakta harus diuji melalui proses hukum, sementara hak dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. (dil)







