
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Mobil tangki di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) saat ini berjumlah dua unit. Ditengah bencana kekeringan yang melanda, penambahan armada justru bukan menjadi prioritas. Pihak BPBD memilih memaksimalkan apa yang ada sembari mempreasure diri untuk melayani masyarakat.
Diungkapkan Kepala BPBD KLU M. Zaldi Rahadian, soal suplai air dalam bencana kekeringan dua mobil tangki air yang dimiliki saat ini masih bisa mengcover ke masyarakat. Selain dua mobil, mobil lain ditambah bantuan dari Polres, Bank NTB, PMI dan insatansi-insatansi lain juga turut bergerak.
“Untuk pengadaan armada baru saya rasa masih belum urgent. Kalau untuk suplay air ke masyrakat saya rasa masih bisa tercover semua karena kita juga di backup oleh teman-teman polres, bank NTB dan PDAM,” ungkap Zaldi, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, keterbatasan anggaran APBD serta mengingat kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) lain tidak begitu memungkinkan untuk pengadaan armada baru, meskipun dua tangki air yang ada masih dirasa belum maksimal dalam melakukan pelayanan ke masyarakat namun bantuan dari instansi-instansi lain dirasa cukup untuk distribusi air ke masyarakat.
“Dibandingkan daerah lain, kita masih punya dua tangki air yang bisa kita maksimalkan, jadi saya kira masih belum perlu,” jelasnya.
“Bahkan BPBD provinsi NTB juga sudah menanyakan jika membutuhkan armada untuk membackup kekeringan di KLU mereka siap memberikan bantuan,” sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas LH Lombok Utara ini menjabarkan, tahun ini jumlah dusun terdampak kekeringan meningkat dibandingkan 2025. Tahun lalu, wilayah yang masuk dalam penanganan kekeringan tercatat sekitar 45 dusun. Tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 54 dusun.
Penetapan wilayah terdampak kekeringan salah satunya mengacu pada analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kondisi musim kemarau tahun ini dipengaruhi fenomena El Nino yang berpotensi membuat musim kering berlangsung lebih panjang dan intens.
“Penanganan kekeringan ini sesuai dengan SK Siaga Bencana Kekeringan yang sudah ditetapkan Bupati, mulai 1 Agustus sampai dengan 31 Desember,” pungkasnya.(iko)




