GerbangIndonesia, Mataram — Sengketa hak kemitraan antara PT Nusafara Property dengan PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) memasuki babak baru. Upaya mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menemui jalan buntu setelah para pihak belum mencapai kesepakatan terkait tuntutan pembayaran hak kemitraan.

Gugatan tersebut diajukan Bohari Rahman selaku Direktur PT Nusafara Property terhadap PT BMS sebagai Tergugat I dan Supardi alias T. Chen selaku Direktur PT BMS sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum Bohari Rahman, Lalu Erwin Juniardi, SH., mengatakan mediasi yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) merupakan tahapan lanjutan setelah mediasi sebelumnya juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Erwin, pihak tergugat kembali menolak memenuhi tuntutan pembayaran hak kliennya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

“Ini merupakan proses mediasi tahap dua, di mana para tergugat kembali menolak membayar hak klien kami selaku penggugat. Hasilnya sama seperti mediasi tahap pertama. Jadi kami lanjutkan gugatan kami,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, Bohari Rahman melalui PT Nusafara Property merupakan pemilik brand Lagoonbay yang digunakan dalam kerja sama pemasaran dan komunikasi (Marketing and Communication/Marcom) dengan PT BMS.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian bernomor 08.PKS.09.2023 untuk pemasaran proyek perumahan dan ruko di Jalan Raya Senggigi Km 1, Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Erwin, kerja sama tersebut merupakan hubungan Business to Business (B2B) atau kemitraan antarperusahaan, bukan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT BMS, termasuk pembayaran hak sebesar 30 persen dari keuntungan bersih penjualan setiap unit rumah dan ruko serta insentif sebesar Rp10 juta per bulan.

Namun, Erwin menyebut hingga kini hak tersebut belum pernah diterima kliennya selama kerja sama berjalan.

“Ini perjanjian B2B atau kemitraan antarperusahaan, bukan karyawan dengan perusahaan PT BMS. Selama tiga tahun berjalannya kontrak, klien kami belum pernah menerima haknya sedikit pun,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Alur Pembayaran Penjualan

Persoalan semakin memanas setelah pihak penggugat mempertanyakan mekanisme penerimaan pembayaran dari konsumen.

Erwin mengungkapkan, dalam perjanjian kerja sama terdapat ketentuan mengenai keterlibatan Direktur PT BMS dalam penerimaan pendapatan penjualan dan pengeluaran keuangan operasional sehari-hari.

Di sisi lain, PT Nusafara Property disebut bertanggung jawab menjalankan operasional Marcom penjualan dengan mekanisme satu pintu.

Menurut Erwin, kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena pihaknya mengaku tidak memperoleh informasi secara transparan mengenai nilai keuntungan bersih dari setiap unit yang telah terjual.

“Klien kami tidak pernah mengetahui berapa keuntungan dari setiap unit rumah dan ruko yang sudah terjual, sedangkan hasil pembayarannya langsung ke owner PT BMS. Padahal dalam perjanjian sudah jelas alurnya harus satu pintu,” katanya.

Erwin menyebut sedikitnya 30 unit rumah dan ruko telah terjual. Namun, menurutnya, pihak PT Nusafara Property belum memperoleh pembayaran atas hak kemitraan sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.

Ia juga membantah alasan kerugian yang disebut menjadi salah satu dasar tidak dibayarkannya hak kliennya.

“Para tergugat mengeluh rugi. Bagaimana bisa disebut rugi jika pembayaran konsumen langsung kepada owner? Hitung saja unit rumah dan ruko yang terjual, sudah berapa keuntungan yang didapat. Klien saya tidak mengetahui,” ujarnya.

Brand Lagoonbay Turut Dipersoalkan

Tak hanya mengenai hak kemitraan dan insentif, sengketa ini juga menyentuh penggunaan brand Lagoonbay.

Erwin menegaskan, brand tersebut merupakan milik PT Nusafara Property dan telah tercatat dalam sertifikat hak merek yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM001284382, yang diterima pada 26 Agustus 2023 atas nama PT Nusafara Property.

Menurutnya, selama brand tersebut digunakan dalam kegiatan pemasaran proyek PT BMS, kliennya mengaku tidak pernah memperoleh pembayaran royalti atas penggunaan merek tersebut.

Karena itu, penggunaan brand Lagoonbay juga menjadi bagian dari tuntutan yang diajukan Bohari Rahman melalui proses hukum di PN Mataram.

“Bagaimanapun juga PT BMS harus menanggung kerugian atas penggunaan brand milik klien kami. Nanti kita akan berhadapan di pengadilan,” tandas Erwin.

Dengan gagalnya mediasi tahap kedua, sengketa antara PT Nusafara Property dan PT BMS kini berlanjut ke proses persidangan. Pihak penggugat menyatakan akan mempertahankan tuntutannya terkait hak kemitraan, insentif, serta penggunaan brand Lagoonbay sebagaimana dituangkan dalam gugatan.

Sementara itu, seluruh dalil dan tudingan yang disampaikan pihak penggugat masih menjadi bagian dari proses perkara dan akan diuji dalam persidangan. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here