GerbangIndonesia, Lombok Barat — Sengketa kerja sama pembangunan perumahan elit Lagoonbay di Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), terus bergulir.

Di tengah gugatan PT Nusafara Property melalui Direktur Bohari Rahman terhadap PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Owner PT BMS, Supardi alias T.Chen, akhirnya buka suara.

Didampingi Humas PT BMS Lalu Marzuan, Supardi membantah anggapan bahwa dirinya menolak menyelesaikan tuntutan hak pembagian hasil penjualan unit perumahan dan ruko dalam proyek Lagoonbay.

Saat ditemui di kantor pemasaran Lagoonbay, Sabtu (3/10/2026), Supardi menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus diawali dengan audit terhadap keuangan proyek.

Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui secara transparan berapa total unit yang telah terjual, nilai transaksi, biaya yang telah dikeluarkan, hingga keuntungan maupun kerugian selama proyek berjalan.

“Kalau ada kerugian, mari kita bahas bersama penyelesaiannya sesuai kontrak kesepakatan kita,” ujar Supardi.

Ia bahkan mempersilakan pihak Bohari Rahman menghadirkan auditor eksternal atau independen apabila tidak mempercayai hasil audit internal PT BMS.

“Kalau memang permintaannya untuk audit independen, ya hadirkan dong si Buhori,” katanya.

Klaim Penjualan 30 Unit Dipertanyakan

Supardi juga mengungkapkan bahwa dirinya mengaku mengalami kerugian materi selama pembangunan Lagoonbay.

Padahal, kata dia, sejak awal kerja sama dirinya dijanjikan tidak perlu mengeluarkan modal berupa dana karena kontribusinya sebagai owner adalah menyediakan tanah atau lahan.

Sementara pembiayaan proyek disebut akan ditanggung pihak pengguna atau mitra.

Namun dalam perjalanannya, Supardi mengaku justru harus mengeluarkan sejumlah dana untuk mendukung kelancaran proyek.

Bahkan, ia menyebut terpaksa mengajukan pinjaman ke bank dan hingga kini masih menanggung beban bunga sekitar Rp120 juta setiap bulan.

“Saya sampai harus mengajukan pinjaman di bank dan sampai saat ini bunganya saya tanggung sendiri sekitar Rp120 juta per bulan. Berbanding terbalik dengan hasil penjualan yang minus. Tidak seperti klaimnya Bohari yang katanya 30 unit sudah terjual,” ungkapnya.

Supardi juga mengklaim telah mengeluarkan modal dalam jumlah cukup besar selama proyek berlangsung.

Salah satunya, ia menyebut pernah menyerahkan sekitar Rp200 juta untuk pembelian lahan yang rencananya digunakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) perumahan.

Namun, menurut dia, hingga kini lahan maupun uang tersebut belum diketahui keberadaannya.

“Uang yang saya serahkan secara bertahap itu cash. Dan saking percayanya saya sama Bohari, saya tidak menggunakan satu pun kuitansi atau bukti apa pun sewaktu penyerahan uang,” imbuhnya.

Sengketa Berlanjut ke Laporan Pidana

Perseteruan antara kedua pihak rupanya tidak hanya berlangsung di ranah perdata.

Gugatan PT Nusafara Property tersebut direspons Supardi dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap Bohari Rahman yang disebut saat ini tengah berproses di Polda NTB.

Supardi mengatakan, laporan tersebut dilatarbelakangi sejumlah temuan yang menurutnya perlu dipertanggungjawabkan, salah satunya terkait dugaan adanya dua pembukuan keuangan perusahaan.

“Kejanggalan akibat perbuatan Buhori ketahuan setelah saya mengecek pembukuan perusahaan. Pas dicek, ternyata ada dua pembukuan keuangan,” bebernya.

Menurut Supardi, temuan tersebut menjadi dasar kecurigaannya terhadap pengelolaan hasil transaksi unit rumah dan ruko serta dana operasional yang sebelumnya ia serahkan kepada pihak Bohari Rahman.

Ia menegaskan, menurut mekanisme yang dipahaminya dalam kerja sama tersebut, hasil penjualan semestinya masuk terlebih dahulu ke rekening perusahaan.

“Seharusnya hasil penjualan masuk ke rekening perusahaan, baru ke saya sebagai owner. Bukan langsung ke rekeningnya Buhori,” katanya.

Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Supardi dan proses hukumnya masih berjalan.

Soal Brand Lagoonbay

Tak hanya persoalan keuangan, Supardi juga membantah klaim bahwa brand Lagoonbay merupakan milik PT Nusafara Property.

Menurutnya, penggunaan nama Lagoonbay merupakan hasil pembahasan bersama sejak awal kerja sama pembangunan kawasan perumahan tersebut.

Karena itu, ia meminta pihak Bohari Rahman menunjukkan bukti formal apabila memang mengklaim memiliki hak atas brand Lagoonbay.

“Kalau ada, silakan tunjukkan bukti formalnya. Sampai sekarang kan faktanya nggak ada,” tegasnya.

Supardi bahkan menyebut persoalan klaim kepemilikan tersebut menurutnya telah melebar ke berbagai aset yang berkaitan dengan proyek.

“Dan jangankan brand, ini laptop sampai sofa diklaim miliknya dia,” tandas Supardi.

Sengketa antara PT BMS dan PT Nusafara Property kini masih bergulir. Selain proses gugatan di PN Mataram, laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan Supardi juga disebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Perkembangan perkara tersebut selanjutnya akan menentukan bagaimana posisi hak, kewajiban, pengelolaan keuangan, serta kepemilikan aset dan brand yang disengketakan oleh kedua belah pihak. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here