GerbangIndonesia, Mataram — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menimpa 58 calon jamaah asal Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Dana sebesar Rp1,459 miliar diduga melayang setelah tiket pesawat dan fasilitas penginapan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, hingga membuat para jamaah telantar di Jakarta selama sepekan.
Tim Kuasa Hukum PT Taufik Haji dan Umrah (THU), Rihamzah, S.H., dan Ahadiaz Agustav Putra, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan dana keseluruhan sebesar Rp1.459.000.000 kepada PT Indah Haromain Anugrah selaku penyedia paket perjalanan (provider).
“Jumlah yang kami setorkan bahkan melebihi kewajiban pembayaran sekitar Rp70 juta lebih. Namun, fasilitas seperti tiket keberangkatan dan hotel yang menjadi tanggung jawab PT Indah Haromain Anugrah tidak direalisasikan,” ujar Rihamzah dalam keterangan persnya di Mataram, Jumat (09/09/2026).
Direktur PT THU, Haji Taufik, S.H., menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada 28 September 2026. Kecurigaan muncul saat pihaknya mendapati ketidakcocokan dokumen penerbangan para jamaah menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
“Saya merasa ada yang janggal. Tiket kedatangan ada, tetapi tiket keberangkatan menuju Tanah Suci justru tidak ada. Selama seminggu di Jakarta, kami seperti dipermainkan karena harus bolak-balik dari bandara ke penginapan tanpa kepastian,” ungkap Taufik.
Akibat ketidakpastian tersebut, sebanyak 58 jamaah terpaksa gagal berangkat dan harus kembali ke daerah asal dengan menanggung kekecewaan.
Selain kerugian finansial senilai Rp1,45 miliar lebih, PT THU mengaku mengalami dampak serius terhadap reputasi dan nama baik perusahaan di mata publik serta para jamaah. Atas dasar itu, tim kuasa hukum PT THU tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan guna menuntut pertanggungjawaban pihak provider.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pimpinan maupun perwakilan PT Indah Haromain Anugrah terkait tuduhan penggelapan dana dan kelalaian fasilitas tersebut. Pihak media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (dil)







