
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pembangunan gedung baru Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini mencapai sekitar 40 persen. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) KLU menargetkan proyek tersebut rampung pada Desember 2026.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR-Perkim KLU, Rangga Wijaya, mengatakan progres pembangunan gedung BPBD memang tertinggal dibandingkan gedung Inspektorat karena pengerjaannya dimulai lebih lambat.
Meski demikian, pekerjaan di lapangan terus dipercepat untuk mengejar target penyelesaian. Saat ini, progres fisik pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen dan penyedia jasa telah mengajukan termin pertama.
“Termin pertama itu fisiknya harus 35 persen, keuangannya boleh diajukan pembayaran sebesar 30 persen. Artinya harus lebih tinggi sedikit fisiknya. Ya, jadi fisiknya itu sebetulnya sudah memasuki angka 40 persen dan penyedia jasa sudah mengajukan termin pertama,” ujarnya, Kamis (08/10/2026).
Untuk mempercepat pekerjaan sekaligus menjaga kualitas konstruksi, kontraktor juga melakukan pengecoran pada malam hari. Metode tersebut diterapkan terutama untuk pengecoran bagian struktur bangunan yang membutuhkan pengerjaan dalam volume besar.
“Kemarin BPBD sudah datang alat beratnya atau conveyor untuk mengecor di bagian ring balok atas gedung itu. Pengerjaan dilakukan lembur hingga pukul 21.00 atau 22.00 WITA,” terangnya.
Rangga menjelaskan, pengecoran pada malam hari dilakukan untuk mengurangi risiko beton mengalami keretakan akibat suhu panas pada siang hari.
Ia optimistis gedung baru tersebut dapat rampung sesuai target dan mulai ditempati personel BPBD pada awal 2027.
“Ya, kita estimasikan untuk yang gedung kantor BPBD ini tuntas di akhir Desember. Insyaallah pada bulan Januari (2027), teman-teman BPBD sudah bisa bersiap-siap untuk menempati gedung yang baru,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Lombok Utara Zaldy Rahadian mengatakan, terkait teknis pembangunan gedung ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas PUPR KLU. BPBD dalam hal ini hanya menerima manfaat, demikian pula dengan permintaan khusus, tidak ada keinginan lebih untuk diharapkan sejumlah kriteria mengacu para perundang undangan saja.
“Kami hanya menerima manfaat dan dalam proses pengerjaan sudah ada aturan, jadi tidak ada permintaan khusus semoga bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.(iko)






