GerbangIndonesia, Lombok Barat — Belum tuntas polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang mencuat di proyek perumahan mewah kawasan Dusun Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Owner PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS), Supardi, kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Supardi bersama istrinya, Sumarni Andika, dilaporkan oleh Bohari Rahman atas dugaan penggelapan barang-barang rumah tangga di sebuah kompleks perumahan elit di Dusun Nyangget, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar.

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Polres Lombok Barat pada Kamis (8/10/2026), dengan nomor STTL/96/X/2026/Satreskrim Lobar/Polda NTB.

Laporan terbaru ini menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi pihak terlapor. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bohari Rahman, Lalu Erwin Juniardi, SH., membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/10/2026).

“Iya benar, kami melaporkan lagi Owner PT BMS sekaligus istrinya, dengan dugaan yang sama, namun di lokasi yang berbeda,” ungkap Erwin.

Berawal dari Perjanjian Jual Beli Rumah

Erwin menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari perjanjian antara kliennya dengan pihak terlapor pada 2016 silam. Saat itu, kedua belah pihak menyepakati perjanjian jual beli tanah beserta bangunan rumah di kompleks perumahan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, Bohari disebut bersedia melanjutkan pembayaran angsuran rumah.

“Isi perjanjiannya, klien saya sepakat untuk melanjutkan angsuran rumah itu,” jelasnya.

Namun, persoalan pembayaran kemudian disebut memicu perselisihan. Pada 11 September 2026, pihak terlapor diduga melakukan tindakan sepihak terhadap rumah yang menjadi objek perjanjian tersebut.

Menurut Erwin, barang-barang milik kliennya yang sebelumnya telah dipindahkan dan disimpan dengan rapi di dalam rumah justru dipindahkan tanpa sepengetahuan maupun izin Bohari.

Tak hanya itu, kunci rumah disebut telah diganti secara sepihak. Akibatnya, kliennya mengaku tidak dapat masuk untuk mengambil barang-barang yang masih tersimpan di dalam bangunan tersebut.

“Tidak hanya itu. Terlapor juga dengan sengaja mengganti kunci rumah secara sepihak dan tidak mengizinkan klien saya untuk mengambil barang-barang yang masih tersimpan di dalam rumah itu,” beber Erwin.

Sejumlah barang yang dipersoalkan meliputi satu set sofa, satu unit meja bar, satu set kitchen set, dua unit AC, satu lemari kayu beserta isinya, satu tempat tidur, satu unit kompor gas beserta dua tabung gas, serta sejumlah barang lainnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Bohari menaksir nilai kerugian mencapai sekitar Rp100 juta.

Erwin menegaskan, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara tuntas agar hak-hak kliennya memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap kasus ini bisa tuntas, agar kliennya bisa kembali mendapatkan haknya. Karena klien saya sudah berstatus pemilik rumah, bukan penyewa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Status kepemilikan rumah serta dugaan penggelapan yang dilaporkan tetap perlu diuji berdasarkan dokumen, bukti, dan hasil penanganan aparat penegak hukum.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, awak media telah mendatangi Supardi dan pihak manajemen PT BMS di kantor perusahaan yang berada di kompleks perumahan di Dusun Montong.

Awak media juga telah menghubungi Humas PT BMS, Lalu Marjuan, guna meminta nomor kontak kuasa hukum perusahaan untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi atas laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak manajemen PT BMS.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Supardi, Sumarni Andika, maupun manajemen PT BMS untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas laporan yang dilayangkan Bohari Rahman.

Kini, penanganan laporan tersebut berada dalam proses hukum yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Publik pun menanti kejelasan atas sengketa rumah dan barang-barang yang ditaksir bernilai Rp100 juta tersebut. (dil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here