Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Kepastian hukum atas tanah yang selama ini dinantikan warga transmigran di kawasan Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, mulai terealisasi. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam penyerahan yang digelar di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan sertifikat tersebut bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Penerbitan dokumen kepemilikan ini menjadi langkah penting bagi warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo yang mulai menempati kawasan tersebut pada 2009. Sebagian di antaranya merupakan warga yang direlokasi akibat pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Dari 197 KK yang sedang menjalani proses penyelesaian sertifikasi, 109 KK telah memperoleh SHM setelah bidang tanahnya dinyatakan bebas sengketa dan memenuhi persyaratan penerbitan. Proses ini dilakukan melalui koordinasi pemerintah daerah dengan instansi terkait, termasuk dukungan program percepatan sertifikasi tanah.
Bagi masyarakat, sertifikat tersebut memberikan kepastian legal mengenai kepemilikan lahan. Dokumen ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan pertanahan yang masih membayangi sejumlah kawasan transmigrasi di Lombok Timur.
Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian hak atas tanah masyarakat akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia mengakui persoalan pertanahan tidak selalu mudah dituntaskan, terutama pada lahan yang masih menghadapi sengketa maupun kendala administrasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan persoalan lahan yang menjadi prioritas dapat diselesaikan hingga Desember 2026. Selain UPT Jeringo, upaya tersebut juga mencakup kawasan UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” kata Haerul.
Ia mengapresiasi dukungan seluruh instansi yang berkontribusi dalam proses penerbitan sertifikat, khususnya BPN Lombok Timur yang dinilai mampu mencari jalan keluar terhadap persoalan lahan di kawasan transmigrasi.
Haerul berharap masyarakat menjaga dokumen kepemilikan yang telah diterima dan menggunakan tanahnya secara bertanggung jawab. Menurutnya, kepastian atas aset tersebut harus diikuti dengan upaya memperbaiki kondisi kehidupan keluarga dan mendorong kemajuan kawasan tempat tinggal mereka.
Karena itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan fasilitas pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan, pengembangan keterampilan warga, serta berbagai bentuk bantuan yang dapat menunjang kehidupan masyarakat transmigran.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengingatkan warga bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apabila menemui kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat diminta segera melapor agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menyampaikan bahwa percepatan legalisasi tanah merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang mencakup beberapa kawasan transmigrasi di NTB.
Selain Puncak Jeringo di Lombok Timur, program tersebut menyasar kawasan Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan kesiapan dan kondisi bidang tanah. Lahan yang tidak menghadapi sengketa diproses lebih dahulu, sedangkan lokasi yang masih bermasalah memerlukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ujarnya.
Disnakertrans Provinsi NTB turut membantu penyiapan peta dan pemasangan patok bagi lahan yang belum bersertifikat. Di luar urusan legalitas, pemerintah provinsi juga memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan kepada warga agar mereka mampu mengembangkan potensi ekonomi di lingkungan transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi menambahkan, penataan kawasan Puncak Jeringo dilakukan bersamaan dengan peningkatan sarana dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejumlah program telah dijalankan, antara lain revitalisasi beberapa sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, dan peningkatan akses air bersih. Pemerintah juga memfasilitasi pelatihan serta pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), disertai dukungan modal melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur.
Pemantauan terhadap kondisi fasilitas umum dan perkembangan usaha masyarakat turut dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas peluang ekonomi warga sehingga kawasan transmigrasi tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga mendukung kemandirian penghasilan.
Penyerahan SHM kepada 109 keluarga menjadi perkembangan penting dalam penataan kawasan transmigrasi Jeringo. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan melanjutkan penyelesaian sertifikasi bagi warga yang memenuhi persyaratan, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan berjalan seiring dengan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.(red)







