Progres pembangunan sekolah rakyat di Lombok Utara. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Kebijakan pelaksanaan program pendidikan yang berkaitan dengan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan tajam dari parlemen daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memberikan penjelasan komprehensif menyusul indikasi ketidaksiapan infrastruktur serta fasilitas pendukung dalam menyambut tahun ajaran baru.

​Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Utara, Artadi, S.Sos., mengungkapkan keprihatinannya atas lambatnya progres kesiapan operasional di lapangan. Menurutnya, apabila jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kalender akademik telah ditetapkan secara nasional maupun regional, maka seluruh instrumen pendukung—mulai dari gedung fisik, fasilitas sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga tenaga pendidik—seharusnya sudah siap sejak jauh-jauh hari.

​”Ketidaksiapan ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Faktor apa yang menjadi kendala utama sehingga proses belajar-mengajar dan rangkaian MPLS belum dapat dilaksanakan secara maksimal?” ujar Artadi saat dimintai keterangan, Jumat (16/10/2026).

​Komisi II DPRD Lombok Utara memetakan sejumlah persoalan krusial yang harus segera diinvestigasi secara mendalam. Persoalan tersebut tidak hanya berakar pada mandeknya pembangunan fisik bangunan sekolah, melainkan juga menyangkut aspek-aspek vital lainnya seperti standar keamanan gedung, kebersihan lingkungan, sanitasi, hingga ketersediaan air bersih dikhawatirkan belum sepenuhnya memenuhi standar layak anak.

​Selain itu, distribusi dan kesiapan tenaga pendidik (guru dan tenaga kependidikan) yang mengampu program ini juga dipertanyakan efektivitasnya. Lemahnya koordinasi lintas sektoral, baik antara pemerintah pusat melalui kementerian teknis maupun pemerintah daerah, diduga menjadi biang keladi lambatnya eksekusi program di lapangan.

​Artadi menegaskan, pihak legislatif secara tegas melarang adanya pemaksaan terhadap siswa untuk mengikuti kegiatan MPLS di lingkungan sekolah yang belum memenuhi standar kelayakan dan keamanan.

“Jangan sampai siswa dipaksa masuk ke lingkungan yang belum memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan sanitasi. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan anak didik kita,” tegasnya.

​​Sebagai upaya fungsi pengawasan (controlling), Komisi II DPRD Lombok Utara meminta agar Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) serta instansi terkait lainnya tidak tinggal diam. DPRD menuntut tiga langkah konkret segera direalisasikan dalam waktu dekat. Dinas terkait lanjutnya, wajib memaparkan secara terbuka apa saja hambatan teknis maupun administratif yang terjadi, termasuk evaluasi penyerapan dan kejelasan alokasi anggaran.

​”Kami di DPRD tentu akan meminta laporan pertanggungjawaban dari dinas terkait. Peninjauan lapangan mutlak dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas, transparansi penggunaan anggaran, serta kejelasan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berwenang,” pungkas Artadi.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here