GerbangIndonesia, LOMBOK BARAT – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Barat menjadi sorotan. Ketidakjelasan sejumlah aturan, potensi politik uang (money politics), hingga kampanye hitam (black campaign) mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Dilematis Regulasi” yang digelar Karang Taruna Kecamatan Lembar, Gerbang Sasak di Pantai Cemara, Sabtu sore (24/10/2026).
Forum yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan legislatif itu berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan mengenai regulasi dan mekanisme pengawasan Pilkades memantik diskusi kritis, terutama menyangkut kepastian hukum dalam menangani dugaan pelanggaran selama kontestasi di tingkat desa.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjadi salah satu narasumber yang menyoroti persoalan tersebut. Ia membandingkan pelaksanaan Pilkada dengan Pilkades, khususnya dari sisi landasan hukum dan mekanisme pengawasan.
Menurut Rizal, Pilkada memiliki kerangka hukum yang diatur melalui undang-undang beserta aturan turunannya. Sementara itu, dalam pelaksanaan Pilkades, sejumlah persoalan terkait dugaan politik uang dan kampanye hitam masih menjadi bahan perdebatan, terutama menyangkut kejelasan aturan dan penanganan pelanggaran.
Ia menilai, kontestasi di tingkat desa memiliki dinamika tersendiri karena para calon berhadapan langsung dengan masyarakat dalam lingkungan sosial yang relatif dekat. Kondisi tersebut berpotensi memicu gesekan apabila tidak diimbangi aturan yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang tegas.
“Demokrasi di akar rumput ini memiliki potensi gesekan yang lebih besar antara calon yang satu dengan calon lainnya,” ungkap Rizal.
Pernyataan Rizal semakin menegaskan pentingnya kepastian aturan dalam pelaksanaan Pilkades. Ia mengibaratkan kontestasi tersebut seperti pertarungan yang membutuhkan aturan main agar seluruh pihak memiliki batasan yang jelas.
“Seolah-olah pemilihan kepala desa ini seperti tarung bebas. Sebebas-bebasnya tarung juga punya aturan, tetapi Pilkades tahun ini justru lebih bebas lagi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi. Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata bagaimana pemilihan dilaksanakan, melainkan juga bagaimana dugaan pelanggaran dapat ditangani secara jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahyar Rosidi, mengingatkan bahwa Pilkades merupakan bagian dari praktik demokrasi yang telah berlangsung sejak lama di tengah masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pengalaman panjang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa semestinya menjadi modal bagi masyarakat untuk semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan pilihan.
“Kalau melihat sejarah, pemilihan kepala desa secara langsung ini jauh lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan pemilihan-pemilihan lainnya, seperti pemilihan presiden, bupati, dan gubernur. Seharusnya ini membuat kita lebih dewasa dalam menyikapi pesta demokrasi,” ungkap Ahyar.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades di Lombok Barat tahun ini dapat berjalan lancar, damai, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Ahyar juga menilai diskusi publik tersebut dapat menjadi awal untuk membuka ruang pemikiran dan pembahasan yang lebih luas mengenai perbaikan penyelenggaraan Pilkades ke depan.
“Semoga pemilihan kepala desa tahun ini berjalan lancar dan damai sesuai dengan yang kita inginkan. Semoga diskusi ini juga menjadi pembuka ruang berpikir untuk ke depannya,” jelasnya.
Regulasi dan Pengawasan Jadi Pekerjaan Rumah
Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua Bawaslu Lombok Barat, anggota KPU Lombok Barat, serta unsur legislatif tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan kesiapan regulasi Pilkades.
Sejumlah isu, mulai dari aturan main, pengawasan, dugaan politik uang, hingga potensi kampanye hitam, menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkades tidak hanya membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi juga kejelasan prosedur dan kepastian penanganan setiap dugaan pelanggaran.
Melalui forum bertema “Dilematis Regulasi” itu, Gerbang Sasak berupaya membuka ruang dialog antara masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai tantangan demokrasi di tingkat desa.
Pilkades bukan sekadar perebutan kursi kepala desa. Di dalamnya terdapat kepercayaan masyarakat, persaingan antarkandidat, serta tuntutan agar setiap proses berlangsung secara jujur, adil, dan damai.
Karena itu, kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan menjadi hal penting untuk dibahas bersama, sehingga perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi konflik dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







