Gerbangindonesia.co.id – MATARAM – Sebanyak tujuh perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) selama periode 19–25 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan 4.419 liter Pertalite dan penetapan tujuh orang sebagai tersangka.
Penanganan perkara dilakukan secara bersama oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dan sejumlah polres. Wilayah yang tercatat dalam pengungkapan itu meliputi Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, hingga Sumbawa.
Dari keseluruhan barang bukti, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mencatat penyitaan terbesar, yakni 1.734 liter Pertalite. Sementara itu, Polres Sumbawa mengamankan 700 liter dan Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total 690 liter.
Barang bukti lainnya berasal dari Polres Lombok Barat sebanyak 630 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, serta Polres Sumbawa Barat sebanyak 315 liter. Jika digabungkan, jumlah BBM yang disita dari seluruh penanganan perkara tersebut mencapai 4.419 liter.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari langkah kepolisian mendukung program prioritas Quick Wins Kapolri. Penindakan dilakukan untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi mengganggu distribusi dan berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Kholid, Kapolda NTB meminta jajarannya terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Kholid, Senin (26/10/2026).
Kepolisian juga masih menelusuri dugaan penyalahgunaan BBM di sejumlah wilayah lain. Meski telah ditemukan indikasi pelanggaran, perkara-perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk tahap penyidikan.
Polda NTB mengajak masyarakat turut mengawasi penyaluran BBM dengan melaporkan informasi mengenai dugaan praktik ilegal kepada pihak berwenang. Warga juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan distribusi maupun penggunaan BBM.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kepolisian berharap potensi penyimpangan dapat ditekan dan penyaluran BBM di wilayah NTB berlangsung sesuai aturan yang berlaku.(red)







