Kepala Dinas Sosial KLU Fatturrahman. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lombok Utara yang terindikasi terlibat judi online (judol) kembali bertambah. Hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 2.483 KPM teridentifikasi dalam sistem terkait indikasi judi online.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lombok Utara, Fathurrahman, mengatakan angka tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring pembaruan data dari sistem.

“Data terbaru per tanggal hari ini sebanyak 2.483,” kata Fathurrahman Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, masyarakat yang bansosnya terdampak tidak serta-merta kehilangan hak untuk melakukan klarifikasi. Pemerintah menyediakan dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni sanggahan dan pernyataan berhenti dari aktivitas judi online.

Bagi KPM yang memang terbukti melakukan aktivitas judi online, yang bersangkutan dapat memilih menu berhenti judi online. Dalam proses tersebut, KPM harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan bermaterai Rp10.000, bukti penutupan rekening dari bank, serta foto rumah tampak depan.

“Kalau dia pelakunya, dia akan masuk di menu pilihan setop judi online. Ada surat pernyataan bermaterai Rp10.000, lampiran dari bank seperti penutupan rekening, foto rumah tampak depan, dan bukti penutupan rekening,” jelasnya.

Sementara itu, jalur sanggahan diperuntukkan bagi KPM yang merasa tidak melakukan judi online namun namanya terindikasi dalam sistem. Fathurrahman menjelaskan, kondisi tersebut dapat terjadi karena identitas seperti NIK atau rekening digunakan pihak lain. Bahkan, terdapat kasus ketika rekening milik seseorang digunakan untuk melakukan transaksi atau top up bagi orang lain sehingga kemudian terdeteksi dalam sistem.

“Kadang ada NIK-nya dipakai karena NIK itu sama dengan KK-nya. Ada juga yang membayari orang-orang atau top up menggunakan rekeningnya. Makanya teridentifikasi,” ujarnya.

Untuk mengajukan sanggahan, KPM harus melengkapi berita acara klarifikasi yang diunggah melalui pendamping sosial masyarakat (PSM). Dokumen pendukung lainnya berupa foto rumah tampak depan serta berita acara klarifikasi dari desa yang dapat diketahui kepala desa atau PSM.

Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi, Dinsos KLU akan membuat surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bantuan sosial yang kemudian diproses melalui sistem kementerian.

“Yang sanggah ini dia tidak terindikasi judi online. Karena bunyinya kan terindikasi, jadi mereka bisa menyanggah,” katanya.

Fathurrahman menyebut, dari total 2.483 KPM yang teridentifikasi, sekitar 57 orang telah mengajukan proses sanggahan maupun penghentian judi online. Namun, pengajuan tersebut masih menunggu persetujuan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

“Yang sudah total pengajuannya sekitar 57 orang dari 2.400 itu. Cuma belum disetujui sama Pusdatin,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, apabila pengajuan telah disetujui, terdapat mekanisme pengaktifan kembali bansos. Namun, terkait kapan bantuan tersebut kembali cair, pihak Dinsos belum dapat memastikan karena proses pencairan selanjutnya berada pada sistem dan kewenangan pemerintah pusat.

“Bisa dipulihkan. Nanti disanggah baru kita buatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali. Kalau disetujui Pusdatin, pengaktifan kembali. Cuma proses untuk pulih kembali itu kita belum tahu lamanya berapa bulan,” jelas Fathurrahman.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here