GerbangIndonesia, Lombok Utara — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Perkara ini menyeret Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran desa. Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Tipidkor Satreskrim Polres Lombok Utara, ditemukan serangkaian indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik maupun pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut.
Sejumlah proyek desa yang terindikasi bermasalah di antaranya kegiatan penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel, pengadaan pipa HDPE ukuran 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, pengadaan keranda fiktif, serta pengadaan terop yang jumlah realisasinya tidak sesuai perencanaan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pelaku diduga modus operandi dengan menguasai, mengelola, menggelapkan, serta merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan telah terlaksana sesuai perencanaan faktual di lapangan.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., CBA., menegaskan bahwa dinyatakannya berkas perkara P-21 ini merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam mengawal tata kelola keuangan negara dan desa agar bersih dari praktik penyimpangan.
“Pernyataan lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram ini merupakan langkah penting penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk komitmen kami di Polres Lombok Utara untuk mengawal anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar AKBP Muhaemin, Minggu (01/11/2026).
AKBP Muhaemin menambahkan bahwa saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., tengah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menjadwalkan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
“Setelah koordinasi penyerahan Tahap II rampung, tersangka AK beserta seluruh barang bukti akan resmi kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di persidangan,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres memberikan imbauan tegas kepada seluruh aparatur pemerintah desa di wilayah hukum Kabupaten Lombok Utara agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga.
“Kami mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab, transparan, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara dan masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)







