GerbangIndonesia, Lombok Barat – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Lalu Lintas resmi menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas demi mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Rinjani 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan atau pemberian sanksi tilang. Lebih dari itu, operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Petugas mengimbau seluruh masyarakat, baik pengendara roda dua maupun roda empat, agar selalu memperhatikan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang mobil.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melawan arus, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Larangan berkendara bagi anak di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengedepankan tindakan yang edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan, namun turut disertai teguran simpatik sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar karena takut terhadap razia atau penindakan petugas.
Sebab, keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan.”
Melalui Operasi Patuh Rinjani 2026, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa satu tindakan disiplin di jalan raya dapat menyelamatkan banyak nyawa. (dil)







