Gerbangindonesia.co.id – LOMBOK TIMUR – Persoalan perizinan biro perjalanan umrah menjadi perhatian Haerul Fahmi. Ia meminta pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah lebih dioptimalkan menyusul masih banyaknya travel yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Haerul mengungkapkan, jumlah biro perjalanan yang menjalankan aktivitas di wilayah tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 280 perusahaan. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang disampaikannya, hanya belasan penyelenggara yang tercatat memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal tersebut diungkapkan Haerul pada Jumat (06/11/2026). Ia menilai, minimnya jumlah travel berizin dibandingkan dengan banyaknya biro perjalanan yang beroperasi perlu menjadi perhatian bersama, mengingat aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Menurut Haerul, calon jemaah kerap menghadapi kesulitan membedakan perusahaan penyelenggara resmi dengan pihak yang hanya menawarkan atau memasarkan paket perjalanan. Padahal, kejelasan pihak yang bertanggung jawab menjadi hal mendasar sebelum masyarakat memutuskan menggunakan layanan sebuah biro perjalanan.

Dampak dari kurangnya pemahaman tersebut dapat berujung pada kerugian. Haerul menyebut, persoalan perjalanan haji dan umrah sebelumnya telah menyeret sejumlah kalangan sebagai korban, mulai dari guru hingga tokoh masyarakat dan pengelola yayasan.

Ia menegaskan, praktik pemberangkatan jemaah harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak yang menjalankan kegiatan sebagai penyelenggara perjalanan umrah harus memenuhi persyaratan PPIU sehingga kegiatan operasionalnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Sebagai langkah pencegahan, penelusuran terhadap biro perjalanan yang belum memiliki izin perlu terus dilakukan. Pengawasan tersebut juga membutuhkan dukungan Kementerian Agama agar penanganan terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan dapat berjalan sesuai kewenangan.

Haerul turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengambil keputusan hanya karena mendapatkan penawaran paket umrah dengan harga yang menggiurkan. Calon jemaah perlu mencermati kewajaran biaya serta memastikan seluruh informasi mengenai perusahaan dan rencana keberangkatan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, pemeriksaan legalitas sejak awal jauh lebih penting daripada menghadapi risiko kehilangan uang setelah melakukan pembayaran.

Di sisi lain, penyelenggara yang diduga melakukan pelanggaran dapat dikenai penanganan sesuai aturan. Mekanisme yang tersedia mencakup pembinaan hingga tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan maupun pembekuan izin apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Haerul juga mengungkap adanya pengalaman penanganan terhadap penyelenggara perjalanan yang sebelumnya bermasalah dan berdampak kepada ratusan masyarakat asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam proses tersebut, pengumpulan data dan pembinaan terhadap pengelola PPIU menjadi bagian dari tahapan penanganan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Tidak hanya terhadap penyelenggara yang sudah beroperasi, proses pengawasan juga diterapkan kepada calon perusahaan yang hendak memperoleh izin. Pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan survei sebagai bagian dari tahapan untuk memastikan persyaratan pendirian penyelenggara telah terpenuhi.

Ia berharap koordinasi antara Kemenag dan pihak terkait semakin diperkuat, sehingga pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu mencegah munculnya korban baru.

Haerul meminta masyarakat menjadikan pengecekan izin PPIU sebagai kebiasaan sebelum memilih travel. Calon jemaah juga diingatkan untuk tidak terburu-buru mentransfer uang maupun menyerahkan paspor dan dokumen penting sebelum mengetahui secara pasti legalitas pihak yang menawarkan jasa perjalanan.

Menurutnya, perlindungan terhadap jemaah harus dimulai sejak proses pemilihan biro perjalanan. Dengan informasi yang cukup dan pengawasan yang konsisten, masyarakat diharapkan dapat menjalankan ibadah umrah tanpa dibayangi persoalan akibat penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here