GerbangIndonesia, Mataram – Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram Kolonel Laut (P) Suratun, S.H. beserta seluruh perwira Lanal Mataram Korps Pelaut hadiri kegiatan Sosialisasi tengang Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 82 oleh Kadiskumal di Gedung RE. Martadinata Mako Lanal Mataram Jl. Malomba No. 02 Mataram, Senin (26/10)

Sosialisasi yang dilakukan secara Virtual ini dibuka langsung oleh Asops Kasal Laksda TNI Didik Setiyono, S.E.,M.M. Dalam sambutanya, Didik menyampaikan sosialisasi UNCLOS 82 dilaksanakan oleh Diskumal tentang materi Yuridiksi Zona Maritim dan Hak Lintas. Ke depan seluruh perwira yang ada di KRI dan melaksanakan operasi harus sudah mengetahui tugas dan fungsinya dalam melaksanakan tugas serta harus sudah dapat membuat keputusan apabila menghadapi kasus kapal asing yang memasuki ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif).

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Kadiskumal Laksma TNI kresno Buntoro, S.H.,L.L.M.,Ph.D, Indonesia memilik dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan kedaulatannya di perairan dengan UNCLOS 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea dan Indonesia sudah meratifikasi melaluiĀ  UU No. 17 Tahun 1985ini yang bertujuan untuk menentukan batas wilayah zona laut yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi kasar isu KIA (Kapal Ikan Asing) di Indonesia tentang permasalahan yang terjadi tentang batas wilayah laut Indonesia dengan negara China sudah berkurang. Ini setelah ada putusan PCA (Parmanent Court of Arbitration), dengan Vietnam masih tinggi disertai dengan benturan antar aparat penegak hukum di laut dengan Filipina masih cukup tinggi. Sedangkan dengan Malaysia masih cukup tinggi, dengan Thailand cukup rendah, kemudian dengan Singapura rendah hanya fishing sport/tourist dengan PNG, Timor Leste dan India rendah (PNG dan Timor Leste dijadikan basis perikanan negara lain).

Sehingga dengan adanya UNCLOS 82 iniĀ Indonesia diuntungkan dengan bertambahnya luas wilayah laut Indonesia sekitar 60 kali dan dengan luasnya wilayah laut Indonesia berkewajiban menyediakan Lintas pelayaran, penerbangan, kabel bawah laut, kepentingan sah lainnya dan Indonesia harus menentukan ALKI.

“Dan baru-baru ini Kementerian Perhubungan menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) di jalur ALKI Indonesia dengan tujuan untuk mempermudah kontrol dan monitoring kapal asing yang lewat sera meminimalisir adanya kecelakaan laut,” jelas Kadiskumal.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Danlanal Mataram, Kolonel Laut (P) Suratun, S.H. menyampaikan dalam pengawasan laut Indonesia masyarakat perlu mengetahui batas terluar wilayah Indonesia termasuk dengan batas perairan NTB yang menjadi wilayah kerja Lanal Mataram.

“Dengan dilaksanakan sosialiasai UNCLOS 82 ini kita dapat mengingat kembali tentang UNCLOS 82 tersebut dan menerapkannya termasuk dengan pemberlakuan TSS di jalur ALKI Selat Lombok,” ujar Danlanal. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here