GerbangIndonesia, Sumbawa – Kegiatan Operasi Gabungan Yustisi penegakan hukum sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular dan Perbup No 43 Thn 2020 di Wilayah Hukum Polsek Empang kembali dilakukan. Kali ini lokasi operasi di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di depan Mako Polsek Empang, Minggu (15/11) sore.

Kegiatan Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan Personil Polsek Empang, Personil Koramil Empang dan Anggota Pol PP Kecamatan Empang yang dipimpin Kapolsek Empang AKP Sarjan ini dengan sasaran para pengendara/pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengatakan, dalam Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan tersebut, terdapat sekitar 40 orang pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa surat pernyataan dan memberikan teguran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker,” terang Sumardi.

Dijelaskan Kasubbag Humas, adapun jumlah pelanggaran yang diberikan sanksi surat pernyataan dan teguran lisan sebanyak 13 orang. Sementara pelanggaran diberikan sanksi surat pernyataan dan push-up sebanyak 12 orang, kemudian pelanggaran diberikan sanksi surat pernyataan dan mengucapkan pancasila sebanyak 15 orang.

“Polres serta seluruh jajaran Polsek terus melaksanakan operasi yustisi bersama TNI serta instansi terkait selama masa pandemi Covid-19. Kami harap agar masyarakat benar-benar disiplin mentaati protokol kesehatan sebagai upaya bersama dalam mencegah penularan Covid-19 di wilayah kabupaten Sumbawa,” tandas Kasubbag Humas. (*)

Tegakkan protokol kesehatan dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here