GerbangIndonesia, Mataram – Protokol kesehatan masih diterapkan di sejumlah tempat umum. Termasuk salah satunya di perbankan. Guna mencegah penularan Covid-19, para nasabah maupun karyawan bank wajib menjalani aturan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Memang itu aturan baku dari pusat Mas. Pemerintah juga sudah memberikan imbauan, jadi kami wajib mengawal betul protokol kesehatan Covid-19 di tempat kami,” ujar Kepala Cabang Mandiri Syariah Mataram, Suryo Edhi.


Mewakili Gubernur NTB, Kepala Biro Humas dan Protokol NTB, Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, sebelumnya mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB bersama seluruh perangkat daerah, yang dikoordinir oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan unsur TNI dan Polri terus kosisten mengawal gerakan maskerisasi di tengah masyarakat. Terutama di tempat-tempat umum, termasuk Perbankan.

“Pol PP NTB diminta mengkoordinir OPD dan terus setiap hari berkoordinasi, berkolaborasi dengan TNI Polri serta Dinas Perhubungan dan Pol PP Kota Mataram,” katanya.

Ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov NTB sejak awal telah membagi tugas secara merata kepada OPD Pemprov NTB untuk terus melakukan edukasi, pengawalan dan pengawan kepada masyarakat khususnya di pasar tradisonal dan lokasi-lokasi keramaian di Kota Mataram.

“Setiap hari Kepala OPD mengerahkan para pegawainya untuk tetap memantau kepatuhan masyarakat dalam menegakkan protokol Covid-19. Begitu juga dengan pimpinan instansi lain dan swasta sudah kami berikan imbauan,” terangnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here