GerbangIndonesia, Lotim – Polres Lombok Timur mengungkapan 52 pelaku 3C (Curas, Curan dan Curhat), diantaranya 2 dijadikan sebagai TO (Target Operasi) dan 50 non TO. Hasil ini dari hasil Operasi Jaran tahun 2021 mulai 1-14 Maret 2021.

“52 pengungkapan, 49 pelaku sudah diamankan. Tapi 6 diantaranya merupakan pelaku di bawah umur,” ujar Kalpolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH, Senin (22/3).

Dikatakannya, dari 49 pelaku tersebut, 14 diantaranya tidak dilakukan penahanan. Sedangkan 35 pelaku lainnya, sedang dilakukan upaya restoratif justice sesuai dengan prioritas Kapolri.

“Pelaku tindak pidana yang dilakukan restorasi justice tersebut yaitu bukan residivis jumlah kerugian yang ditimbulkan sedikit, juga adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Operasi Jaran tersebut berupa 10 unit kendaraan roda dua, 8 unit telepon genggam, dua buang tong gas 3kg, dan sebilah parang, uang tunai senilai Rp 1.060.000. Selain itu ada pula satu unit mesin las, satu unit penghisap debu, satu unit mesin pompa air, dan juga pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tutupnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here