GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) Lombok Timur kembali menutup tiga lokasi Galian C Ilegal di Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik. Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto mengatakan, penyegelan atau penutupan ketiga lokasi tambang Galian C tersebut karena belum memiliki izin galian sesuai Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami tidak menemukan lagi aktifitas penambangan dan kami juga tidak menemukan lagi alat berat di lokasi tambang,” ujar Sunrianto, Senin (19/4).

Kata dia, lokasi tambang tersebut berada di lokasi berbeda, yakni Dusun Gonjong Desa Lendang Nangka, pemilik atas nama Z. Dusun Ruse Gonjong Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik atas nama H dan Dusun Tanak Betian Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik.

Kata dia, tidak ditemukannya kegiatan penambang serta alat berat karna sebelumnya pernah diingatkan oleh PPNS pada tanggal 15 April 2021 agar menghentikan pengerukan.

“Kami juga sudah memberikan berita acara penyegelan atau penutupan tambang kepada pemiliknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sunrianto menjelaskan, lokasi tambang berada di perkebunan sehingga lokasi tersebut bukan termasuk wilayah Galian C. Mengingat daerah tersebut merupakan daerah resapan mata air.

Kata dia, dari informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim, masih banyak lokasi tambang ilegal di luar Lendang Nangka yang akan ditutup. Seperti di wilayah Pengadangan, Pringgasela, dan Sukamulia Timur.

“Alhamdulillah acara berjalan dengan aman, lancar dan terkendali tanpa ada penolakan dari pemiliknya,” tutup Sunrianto. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here