GerbangIndonesia, Lotim – Banyaknya temuan dari hasil uji petik pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan masing-masing OPD pada tahun 2020 lalu, membuat Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy angkat bicara. Dia pun mengingatkan semua pejabat untuk lebih mengoptimalkan pengawasan internal.
“Ada 24 catatan temuan dari BPK namun telah diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Jadi kualitasnya sama dengan temuan tahun sebelumnya. Kami harap ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang lagi,” harap Bupati pada rapat terbatas dengan sejumlah OPD, Jumat (23/4).
Sukiman juga meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. Dirinya juga berharap kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa.
“Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ketusnya.
Adapun 24 catatan BPK tersebut seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah.
Pada kesempatan tersebut, selain membahas temuan BPK, Sukiman juga memberikan tenggang waktu kepada pejabat yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei.
“Berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” katanya.
Dirinya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. (man)
Editor: Lalu Habib Fadli








