Satpol PP Lotim saat menutup salah satu Pertashop yang tak memiliki izin, Sabtu (5/6). Foto IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP)  Lombok Timur akhirnya menutup Pertashop atau SPBU mini yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur, Sabtu (5/6). Kabid Penegakan Satpol PP Lotim Sunrianto mengatakan, Satpol PP Lotim menemukan satu lokasi pendirian yang tidak mempunyai izin, yang dibangun di atas lahan aset milik Pemda Lotim.

“Setelah kami telusuri sejumlah titik pembangunan Pertashop dan mencari izin IMB para pengusaha kami menemukan satu lokasi pendirian yang tidak mempunyai izin,” terang Sunrianto di lokasi.

Kata dia, Pertashop yang dibangun di aset Pemda dan tidak mempunyai izin IMB tersebut pihaknya hanya melakukan penutupan saja, belum memberikan tindak tegas, berupa penggusuran.

 “Kami hanya menutupnya saja, sambil mencari langkah dan kebijakan lain yang lebih humanis, kami akan ambil jalan tengah saja dan bagaimana perjanjian baru dengan bagian Asset BPKAD,” tegasnya.

Kata dia, Pertashop yang tak memiliki IMB tersebut berada di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur. Bangunan tersebut dirikan pada era bupati sebelumnya, namun baru ditemukan sekarang di era Bupati sebelumnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here