GerbangIndonesia, Kota Bima – Kasus pencabulan yang disangkakan kepada HS, oknum Kepala SDN 30 Kota Bima beberapa waktu lalu pada puluhan siswinya masih berproses. Kasus pencabulan anak yang dilaporkan orang tua masing-masing siswi di SPKT Polres Bima Kota itu pun kini telah ditangani langsung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dari 20 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan, tujuh diantaranya sudah divisum. Sayangnya, hasil visum dari ketujuh anak ini tidak bisa dipublikasikan.
“Iya, sudah kami visum. Tapi untuk hasilnya tidak bisa kami publish karena privacy korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Kota, melalui Kanit PPA Aipda Saiful.
Hanya saja katanya, tidak bisa menetapkan semuanya sebagai korban karena harus didukung dengan bukti.
“Ada kemungkinan jumlah korban akan kita kerucutkan kurang dari 20 orang itu, karena melihat bukti-bukti yang ada,” katanya.
Sebagaimana berita yang sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di SDN 30 Kota Bima terungkap setelah adanya siswi setempat mengadu ke orang tuanya setelah dilecehkan kepsek berinisial HS.
Modusnya, HS berpura-pura bertanya apakah siswinya memiliki uang jajan atau tidak. Kemudian HS memeriksa kantong siswa yang kemudian tangannya meraba tubuh dan menyentuh bagian sensitif bocah-bocah tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, HS membantah telah melakukan pelecehan seksual. Alasannya, yang dilakukannya hanya sebatas mencubit pipi siswi-siswinya sebagai tanda sayang guru kepada muridnya. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







