GerbangIndonesia, Mataram – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA (50), warga Dusun Tampar-ampar, Desa Jontlak, Kecamatan Praya.
“AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan taksi di Pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, Jumat (18/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.
“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.
Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam untuk bisa mengungkap kasus ini.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Lombok barat,” katanya.
Dari keterangan sementara tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya dalam melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar narkoba, pelaku juga aktif dalam mengonsumsi barang haram tersebut. Dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengonsumsi sendiri,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus yang telah kami lakukan, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram bruto. Berikutnya, alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta.
Atas pebutannya, terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan Pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







