GerbangIndonesia, Lotim – Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur berjanji memberikan saksi tegas berupa pemecatan kepada jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) jika terbukti menikahkan anak di bawah umur. Hal itu ditegaskan Kepala Kemenag Lotim, H Sirojudin.
“Tujuan kita untuk menekan pernikahan dini yang berdampak pada tingginya angka stunting di Lotim. Sebab, 38,5 persen angka stunting di Lotim diakibatkan karena pernikahan dini,” kata Sirojudin, Jumat (25/6).
Dijelaskannya, anak yang boleh dinikahkan adalah anak yang sudah menginjak usia dewasa sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Dimana usia pernikahan perempuan dan laki-laki yaitu 19 tahun.
Kata dia, pernikahan usia dini kemungkinan banyak terjadi di tengah masyarakat saat ini, sehingga diharapkan semua pihak bisa bersinergi untuk mengantisipasi hal tersebut, baik pemerintah daerah hingga pemerintah desa serta sinergitas bersama Kemenag Lotim.
“Mungkin banyak yang terjadi di tengahnya masyarakat, itulah kasus ini membutuhkan perhatian semua pihak dan sinergi kemenag, Itulah yang disebut nikah di bawah tangan,” katanya.
Sedangkan bagi penghulu yang berada di bawah naungan Kemenag Lotim yang berani menikahkan anak di bawah umur dan serta melanggar Undang-Undang, maka konsekuensinya bisa berupa pemberhentian.
“Jadi hukumannya sudah jelas,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







