
GerbangIndonesia, Mataram – Di masa PPKM Darurat, masyarakat masih bisa melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat terbang. Namun, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan guna menekan laju penyebaran virus Corona.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan PCR/antigen di 742 lab yang terafiliasi di bawah Kemenkes ini tersimpan di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
Baca Juga: Efek Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Kondisinya Masih Teler Saat Ditangkap Polisi
“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” demikian keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Dijelaskan, saat ini baru 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Sedangkan khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru RSUD Provinsi yang sudah siap.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan. Jadi bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Budi. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






