Kadis BP3AKB Lotim. H Ahmat. FOTO SUPARDI/GERBANGINDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur merasa kecewa. Kekecewaan ini setelah dihapusnya sanksi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

“Padahal Perda itu baru-baru disahkan, kami kecewa mendengar sanksi itu dihapus padahal kemarin sudah jelas hukumannya dan dendanya bagi yang menikahkan anak usia dini,”  terang H Ahmat Kadis BP3AKB Lotim, Sabtu (10/7).

Baca Juga: Ditangkap, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menyesal Pakai Narkoba

Kata Ahmat, dirinya belum mengetahui pasti alasan dihapusnya sanksi bagi pelanggar Perda tersebut. Ia menilai dalam membuat Perda dan penerapan sanksi tidak konsisten.

“kalau membuat aturan itu harus kuat sedikit. Aturan itu jangan dibuat untuk membuat orang jadi bingung,” keluhnya.

Lanjut Ahmat, meski Sanksi bagi pelanggar Perda tersebut dihapus, namun keberadaan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah dibuat oleh masing-masing Desa di Lotim akan tetap diterapkan.

Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Minta Rehab, Polisi : Nanti Kami Koordinasi

Ia menegaskan, Perdes Pernikahan dini tersebut akan tetap dilaksanakan, bahkan Dirinya tidak ingin mengacu pada Perda tersebut. Akan tetapi Pihaknya akan lebih fokus pada perdes karena ada beberapa sanksi yang di terapkan di masing-masing Perdes.

“Meski Sanksi di Perda sudah di hapus, tapi keberadaan Perdes pernikahan dini ini tidak bisa dikatakan percuma, di Perdes ini ada sanksi sosial juga di sana,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here