GerbangIndonesia, Lotim – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinasnakertrans) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melarang Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebab hal tersebut bukan tugas dari LPK, melainkan tugas dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Kepala Disnakertrans Lotim, H Supardi menyampaikan, LPK hanya mempunyai tugas untuk melatih keterampilan pekerja sebelum diberangkatkan ke negara penempatan bukan memberangkatkan PMI.
Baca Juga: Penyebab Pasangan Gancet saat Hubungan Intim
“Tugas dan fungsi LPK itu hanya untuk memberikan pelatihan agar PMI kita ini bisa terampil ketika keluar Negeri, Jangan justru LPK ini yang memberangkatkan PMI karena itu bukan tupoksinya,” kata Supardi, Jumat (10/9).
Dikatakannya, belum lama ini pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama sejumlah lapak swasta dan BLK komunitas yang tersebar di Lotim. Ini guna menyamakan persepsi dan meminimalisir pemberangkatan PMI yang dilakukan oleh LPK.
Dirinya menyebutkan, beberapa hari terakhir ini pihaknya juga sudah banyak menyelesaikan persolan yang terjadi antara calon PMI dan LPK swasta.
“Banyak LPK yang dilaporkan oleh CPMI, karena dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai LPK,” bebernya.
Di satu sisi Supardi menekankan, agar para LPK tidak berperan ganda. Selain melatih, jangan sampai ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan PMI ke Negara penempatan.
“Hal itu tentu sudah menyalahi wewenang dari tugas LPK itu sendiri, dan itulah yang terkadang menyebabkan miskomunikasi antara pihak CPMI dan LPK,” katanya.
Dari 66 LPK Swasta yang sudah mendapatkan izin operasional di Lotim, tercatat sebanyak 25 LPK yang sudah berstatus terakreditasi. Ia menyebutkan salah satu syarat LPK swasta untuk mendapatkan status akreditasi ialah minimal LPK tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet Menangis Minta Tolong, Ustad Sampai Turun Tangan
“Dalam PP tersebut juga sudah diatur, jika dalam operasionalnya menyalahkan izinnya, maka izinnya bisa dicabut,” tutup Supardi. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







