
GerbangIndonesia, Jakarta – Masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal itu ditegaskan Pemkot Padang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Hendri Septa, Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangi pada Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Sukses, AMSI-Google News Initiative Gelar Training Literasi di 10 Wilayah Indonesia
Sanksi yang diberikan antaranya adalah penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disorot Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. Menurutnya, tidak boleh vaksin dikaitkan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
“Tugas pemerintah memberikan informasi yang jelas, memastikan ketersediaan vaksin, bukan dikaitkan dengan hak pelayanan untuk masyarakat,” katanya, dikutip dari Covesia.com – jaringan Suara.com, Kamis malam (24/9/2021).
Yefri menekankan bahwa tugas pemerintah adalah memudahkan akses masyarakat. Bukan ditunda pemberian jaminan sosial atau bantuan sosialnya. Apalagi sampai menunda pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Kodim 1606/Mataram Berlanjut, Kali Ini Giliran SMKN 1 Mataram
Pemko harus memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi yang aman bagi semua. (red)
Source: Suara.com
Editor: Lalu Habib Fadli






