Sekda NTB (kanan) saat dilantik menjadi Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Gita Aryadi terpilih sebagai Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI). Terpilihnya Miq Gite sapaannya, melalui Musyawarah Nasional (Munas) FORSESDASI IV Tahun 2021. Ia terpilih menggantikan Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar yang merupakan Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021.

Baca Juga: Test Drive Sirkuit Mandalika, Menko Airlangga: Luar Biasa, Sangat Indah!

Lalu Gita Ariadi bersama kepengurusan barunya akan menjabat selama tiga tahun ke depan, untuk periode 2021-2024. Ia terpilih lewat mekanisme pemilihan yang sah dalam forum yang ia pimpin bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen, dan masing-masing satu Sekda Provinsi dari tiga wilayah. Setelah terpilih dan diumumkan, agenda Munas dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorial jabatan, serta penyerahan bendera pataka FORSESDASI dari ketua umum lama kepada Sekjen Kemendagri untuk diserahkan kepada ketua umum terpilih.

Dalam laporannya, Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021 Nasrun Umar mengungkapkan, masa jabatan kepengurusannya sebenarnya telah berakhir pada April 2021. Namun, karena pandemi Covid-19, lalu dilakukan penundaan Munas, sehingga baru bisa dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Kegiatan ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehahatan yang ketat, dan pembatasan jumlah kehadiran fisik para undangan. Karena itu, sebagian peserta lainnya mengikuti Munas secara virtual.

“Kepengurusan FORSESDASI 2018-2021 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2018, sebetulnya ini sudah lewat April 2021, seyogyanya ini sudah dilakukan Munas, tapi dikarenakan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan pada hari ini,” kata Nasrun Umar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar FORSESDASI, pengurus FORSESDASI hanya mempunyai masa bakti 3 tahun. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar FORSESDASI perlu dilakukan Munas IV untuk memilih kepengurusan FORSESDASI yang baru, untuk periode 2021-2024.

Baca Juga: Logisik WSBK Berdatangan, Polres Lobar Standby di Pelabuhan

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, Munas IV dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri langsung oleh beberapa Sekda Provinsi se-Indonesia, sedangkan Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala (Biro) Organisasi Setda Provinsi, serta Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Munas IV secara virtual di tempatnya masing-masing,” jelasnya.  (abi)

Adapun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 01/DPP-Forsesdasi 2021 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi periode 2021-2024, yakni sebagai berikut:

Pengawas :

Ketua : Menteri Dalam Negeri

Wakil Ketua : Sekjen Kemendagri

Anggota : Gubernur NTB

Pengurus:

Ketua Umum : Sekda Provinsi NTB

Ketua I : Sekda Provinsi Papua

Ketua II : Sekda Provinsi Sulawesi Utara

Ketua III : Sekda Provinsi Sumatera Barat

Sekretaris Umum : Sekda Provinsi Sulawesi Barat

Sekretaris I : Sekda Provinsi DKI Jakarta

Sekretaris II : Sekda Provinsi Sulawesi Tengah

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here