Pelaku pencurian HP di Desa Kesik saat diperiksa di Polsek Masbagik. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Polsek Masbagik berhasil menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi di Dusun Sungkit, Desa Kesik, Kecamatan Masbagi Lotim.

Diketahui identitas pelaku atas nama DS, 19 tahun asal Desa Kesik, Kecamatan Masbagik. Adapun identitas korban atasnama Suyar, 61 tahun alamat  Dusun Sungkut, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.

Baca Juga: Wujudkan Herd immunity, Bupati Sukiman Kerahkan Semua SDM

Kanit Reskrim Polsek Masbagik, Ipda Ari Tri Wibowo menceritakan,  pelaku menjalankan aksinya pada tengah malam saat pemilik rumah sedang tidur pulas dengan cara menaiki pagar rumah korban. Setelah masuk di dalam rumah korban, kemudian pelaku dengan mudah mengambil handphone milik korban.

“Setelah mengambil HP milik korban yang berada di ruang tamu, kemudian langsung kabur melewati jalan masuknya tadi,” certitanya.

Adapun korban mengetahui handphonen-nya hilang saat korban hendak mengecas. Beberapa saat kemudian, pelaku menghubungi korban dengan nomor yang ada di HP itu, namun ketika panggilannya dijawab, pelaku tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

“Tapi korban tak mau menyerah, korban kembali menghubungi pelaku, namun pelaku sama sekali tidak mau merespons panggilan dari korban. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Polsek Masbagik langsung bergerak cepat untuk melalukan penyelidikan keberadaan HP korban.

Tak lama, Tim Polsek Masbagik berhasil menemukan HP milik korban yang saat itu sudah di tangan pembeli. Dari imformasi uang didapatkan dari pemebeli, Polsek Masbagik langsung mengendus keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi dari pembeli, tim mengetahui pelaku sedang berada di rumah ibunya di Desa Danger, Kecamatan Masbagik,” katanya.

Saat pelaku ditangkap, pelaku baru selesai minum minuman keras dan tidak ada perlawanan dari pelaku. Adapun pelaku dan Barang Bukti (BB) saat ini sudah diamankan di Polsek Masbagik.

Baca Juga: Ada 1,98 Juta Percakapan Hoaks Selama Dua Tahun Pemerintahan Jokowi

Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here