Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Selong yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA





GerbangIndonesia, Lotim – Lapas Kelas IIB Selong, Kanwil Kemenkumham NTB kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), karena mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?

Diketahui indentitas WBP itu yakni S (26) tahun dengan kasus perlindungan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Subsider 3 Bulan pidana kurungan.

Kalapas Kelas IIB Selong Kemenkum HAM NTB, Purniawal mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan hak integrasi berupa PB tersebut merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sungguh-sungguh.

Narapidana tersebut juga sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti.

Sementara S narapidana yang bebas tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Selong, beserta seluruh jajaran yang sudah memberikan pembinaan dan bimbingan selama berada di dalam Lapas.

Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?

“Layanan di Lapas Kelas IIB Selong, sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan khususnya kepada saya di semua lauanan dan layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here