GerbangIndonesia, Mataram – Pelaksanaan belajar mengajar untuk materi semester genap tahun ajaran 2021/2022 akan dimajukan mulai Desember ini. Dinas Pendidikan Kota Mataram sendiri sudah mengirimkan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: Puji Program Kampung Sehat, Gubernur NTB: Mampu Tekan Covid-19
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H Lalu Fatwir Uzali Jumat (10/12) di Mataram mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikirimkan Dinas Pendidikan Kota Mataram, pembagian rapor semester satu akan diberikan 8 Januari 2022. Dimana sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada 18 Desember pekan depan.
“Pembelajaran itu dimajukan kemudian pembagian rapor dimundurkan. Libur juga diundur, bukan dibatalkan. Sampai Januari pembagian rapor dan libur,” katanya.
Sedang materi pelajaran untuk semester genap tambah Fatwir, akan diberikan pada Desember. Dimana seharusnya akan dimulai pada Januari 2022 mendatang. Sedangkan untuk libur akan dimundurkan menjadi tanggal 10-22 Januari.
“Kan sebenarnya libur tanggal 20-31 Desember tapi ini diundurkan,” ungkapnya.
Pembelajaran pada semester genap ini akan menerapkan PPKM Level 3 yaitu kapasitas siswa di masing-masing ruang kelas yaitu sebanyak 50 persen. Materi yang akan diajarkan terkait etika, adab dan budaya. Saat ini pihak sekolah sedang menyusun materi pembelajaran yang akan diajarkan.
“Anak-anak akan belajar di kelas dan bapak ibu guru sudah menyiapkan materi pembelajaran diawal ya untuk semester genap. Akan menjelaskan materi apa saja yang akan diajarkan nantinya,” terangnya.
Materi terkait etika, adab dan budaya tersebut lanjut Fatwir akan ada pembahasan khusus. Dimana, siswa akan langsung mempratikkan materi tersebut.
“Berikutnya akan ada jam-jam khusus bapak ibu guru akan koordinasi dengan kepala sekolah menambahkan tentang etika adab dan budaya.Itu akan diajarkan langsung praktik oleh guru,” tutupnya.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi mobilitas pada saat natal dan tahun baru (Nataru). Selain itu, kebijakan tersebut untuk menindaklanjuti intruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 64 tahun 2021. Selain itu, surat edaran sekretaris jendral kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 9 tahun 2021. Surat edaran tersebut terkait pembelajaran pada saat Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Lima Zodiak Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya di Masa Depan, Kamu Termasuk?
“Surat edaran yang kita sebarkan itu pendidik dan tenaga kependidikan dilarang ambil cuti selama Natal dan Tahun Baru dan bisa menundanya,” tambah Fatwir.
Diingatkan, selama kegiatan pembelajaran tatap muka penerapan 5M tetap diberlakukan dengan maksimal. Sebagai upaya mengantisipasi penularan virus Corona. (jmh)
Editor: Lalu Habib Fadli







