Terduga pelaku saat diamankan di Jalan Soekarno Hatta Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lotim. FOTO IST/GERBANG INDONESIA



GerbangIndonesia, Lotim – Satresnarkoba Polres Lombok Timur Berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Soekarno Hatta Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lotim.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Ustad Mizan Qudsiah Diamankan Polda NTB

Diketahui identitas terduga pelaku atas nama MIZ, Laki-laki, (27) tahun, Alamat Kecamatan Sakra, Lotim.

Kasat Narkoba Polres Lotim, AKP I Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, penangkapan terduga pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis
shabu di wilayah Sakra.

“Berdasarkan informasi itu,
selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar wilayah Sakra,” bebernya saat ditemui di ruanganya, Rabu (20/1).

Tidak lama kemudian tim opsnal Satresnarkoba akhirnya berhasil mengamankan MIZ yang diduuga sebagai pelaku bersama seorang anak di bawah umur dengan terduga pelaku membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap anak di bawah umur tersebut ditemukan sebungkus tisu warna putih yang di dalamnya berisi dua bungkus
plastik berisi bubuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi oleh tim anak di bawah umur itu mengaku jika barang yang ada di dalam saku celananya itu adalah barang milik terduga pelaku
MIZ yang baru saja diserahkan kepadanya untuk dibawa,” katanya.


Berdasarkan pengakuan anak tersebut bahwa anak tersebut tidak mengetahui apa isi dari tisu yang dititipkan oleh terduga pelaku.

Setelah dikonfirmasi kepada terduga pelaku MIZ, ia membenarkan jika Narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu yang ditemukan disaku celana anak di bawah umur itwrswbut adalah barang miliknya yang baru dia beli dari seseorang.

“Pelaku dan barang bukti (BB) selanjutnya dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, satu bungkus plastik berisi enam poket pipa plastik berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu., satu unit HP android merk Samsung, satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor honda beet warna hitam.
Total BB yang diduga Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat
5,10 gram.

Baca Juga: Presiden Datang, Masyarakat Girang

MIZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here