
GerbangIndonesia, Lotim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan penahanan terhada satu orang tersangka atas nama N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Lotim, pada kasus penetapan dan pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji tahun 2016 silam.
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Kasi Intel Kajari Lotim, Mohammad Rasyidi menyampaikan, penahanan tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (2/2). Sebelumnya, tim penyidik Kajari Lotim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan dicecar 40 pertanyaan.
“Setelah selesai diperiksa, tersangka langsung kami bawa ke RSUD R Soedjono Selong dulu untuk melakukan rapid antigen Covid-19 dan hasilnya negatif. Setelah itu tersangka kami bawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari sesuai dengan ketentuan KUHP,” terangnya.
Kendati demikian, jelas Rasyidi, setelah masa penahanan tersangka berakhir pada 21 Februari mendatang, akan ada perpanjangan penahanan kembali terhadap tersangka.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yakni TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak bisa memenuhi undangan pemeriksaan Kejari Lotim. Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka kembali dijadwalkan pekan depan.
“Ini sudah pemanggilan ketiga kali. Nanti kalau tidak bisa datang lagi maka terpaksa yang bersangkutan akan kita panggil secara paksa,” ancamnya.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
Sementara itu, dari hasil audit BPKP Lotim, kerugian uang negara akibat tindak pidana korupsi pada pengerukan kolam Labuh Labuhan Haji tersebut sebesar Rp 6,3 miliar. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






