
GerbangIndonesia, Lotim – Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba di Lingkungan Presak Timur, Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong, Lotim.
Baca Juga: Optik Bersama Siapkan 100 Unit Kacamata Baca dan Minus Gratis, Ini Syaratnya..
Diketahui identitas kedua pelaku atasnama MZ, Laki-laki (40) tahun asal Kelurahan Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Lotim dan Ah asal Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lotim.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyampaikan, kedua pelaku ditangkap berawal ketika tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (16/2) bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kelayu.
Berdasarkan informasi itu tim langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Bagus Suputra melanjutkan, tim Satresnarkoba saat itu langsung melakukan penyelidikan. Pada saat yang sama, tim berpapasan dengan dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor mirip dengan orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Karena mencurigakan, tim langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran. Setelah dikejar sepeda motor yang digunakan kedua pelaku tersebut akhirnya berhenti di pinggir jalan kerana kehabisan bahan bakar.
“Setelah kedua pelaku ini berhenti tim ingin melakukan penangkapan, namun kedua orang ini mengetahui tim dan langsung melarikan diri di sekitar TKP,” jelas Kasa Resnarkoba Polres Lotim, Sabtu (19/2).
Setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku berhasil diringkus ditengah sawah. Satu orang pelaku diamankan ditempat. Setalah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian kedua pelaku tidak ditemukan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana Narkotika.
“Tapi tim melakukan pencarian di sekitar TKP dengan dibantu oleh warga dengan menyisir persawahan yang kering hanya ditumbuhi rerumputan dan semak-semak di tempat awal kedua pelaku berhenti tapi belum saja ditemukan BB narkotika itu,” ulasnya.
Namun setelah beberapa waktu, salah seorang warga yang membantu tim melakukan penyisiran berteriak karena menemukan bungkusan plastik besar berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
Setelah berhasil menemukan plastik tersebut tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan menggunakan alat bantu berupa testik narkotika di depan kedua pelaku. Kemudian setelah dites barang tersebut positif sabu.
“Setelah hasilnya positif kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lotim bersama BB-nya,” ujarnya.
Adapun BB yang berhasil diamankan berupa satu bungkus ukuran besar plastik transparan berisi bubuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat beruto 51,69 gram. Satu buah HP merk Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis narkoba. Keduanya pernah tertangkap pada 2019 dan divonis empat tahun penjara. Namun pada tahun 2021 lalu kedua pelaku mendapatkan asimilasi pembebasan bersyarat dan sekarang tertangkap ladi secara bersamaan,” terangnya.
Baca Juga: Waw… FC Barcelona Bakal Bikin Sekolah Bola di NTB, Begini Konsepnya..
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






