GerbangIndonesia, Lotim – Inspektorat Kabupaten Lombok Timur bakal memanggil sejumlah pejabat eksekutif yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN). Hal itu ditegaskan Inspektur Inspektorat Lotim, H Salmun Rahman.
Baca Juga: Pria Asal Lombok Barat Ini Bawa Replika Mobil FI Sampai Sirkuit Mandalika Tapi Tak Boleh Masuk
Dia menyampaikan, batas pelaporan LHKPN 2021 ialah tanggal 31 Maret 2022. Sehingga pejabat-pejabat yang belum melaporkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka pihaknya terpaksa akan melakukan pemanggilan.
“Kita akan panggil pejabat-pejabat ini yang belum melaporkan LHKPN-nya. Ada beberapa orang juga sudah kami panggil kesini untuk mengisi. Begitu saya dapat nomor HP yang bersangkutan langsung saya suruh datang dan kami siap bantu untuk mengisi pelaporan itu,” terang Salmun saat ditemui di ruangannya, Selasa (1/3).
Disebutkan Salmun, sampai dengan awal Maret ini, jumlah pegawai yang belum melaporkan LHKPN nya tercatat sebanyak 29 orang, dari 342 orang wajib lapor.
“Persentasenya 91,5 persen yang sudah,” gumamnya.
Adapun alasan beberapa pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebut kata Salmun, dikarenakan ada yang sudah pensiun, pindah tugas di OPD lain, sibuk dengan pekerjaan maaing-maaing dan sebagian juga dalam proses pelaporan tapi belum bisa selesai.
“Yang belum selesai ini bisanya lama di laporan rincian harta kekayaan. Tapi kami harap yang melaporkan LHKPN nya bisa 100 persen, karena itu terget kita,” terangnya.
Sejauh ini pihaknya juga tengah mengintruksikan kepada semua kepala OPD untuk menginformasikan kepada bawahannya untuk segela melaporkan LHKPN-nya. Sebab, sebagian besar pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebut ialah pejabat yang menjabat sebagai Kabid atau eselon III.
Dirinya berharap, bagi pejabat yang belum melapor agar disegerakan melapor tanpa harus menunggu batas akhir. Sebab menurutnya besar kemungkinan pejabat yang bersangkutan tidak akan melaporkan LHKP-nya jika dilakukan pada akhir-akhir bulan Maret.
“Jika mereka melaporkan mendekati hari akhir nanti mereka akan kesulitan, karena biasanya pada akhir-akhir maret itu bayak ASN bahkan se-Indonesia ini yang akan melapor waktu itu. Sehingga nanti data mereka sulit untuk masuk saking banyaknya yang melapor waktu itu, dihawatirkan mereka masuk dalam kategori belum melapor,” jelasnya.
Sedang bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN-nya akan diberikan sanksi hukuman berat. Salah satunya penurunan pangkat, karena melanggar disiplin pegawai negeri.
Baca Juga: NasDem Godok Calon Presiden, Surya Paloh: Ada Tiga Nama
“Karena melalui pelaporan LHKPN ini salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga kami berharap bagi pejabat yang belum melaporkan ini untuk segera melaporkan LHKPN-nya,” tutupnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







