Masyarakat Labuhan Lombok saat hearing di Kantor DPRD Lombok Timur, Jumat (1/4/2022). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA




GerbangIndonesia, Lombok Timur – Aksi penolakan proyek tambak udang di Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya belum usai. Hari ini, Jumat (1/4/2022) perwakilan masyarakat setempat bersama kepala desa dan BPD melakukan aksi hearing di Kantor DPRD Lombok Timur.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, WALHI Bentuk Tim Investigasi Proyek Tambak di Desa Labuhan Lombok

Kedatangan mereka guna meminta wakil rakyat menyetop sementara pembangunan tambak udang di wilayah mereka.

Di depan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Kepala Desa Labuhan Lombok, Siti Zainab memaparkan kronologis terbangunnya tambak tersebut. Mulai dari proses perizinan, sampai permintaan kepala desa kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari awal kami meminta pihak perusahaan sosialisasi kepada masyarakat. Tapi anehnya sampai sekarang pihak perusahaan tidak pernah turun kepada masyarakat,” papar Siti Zainab.

Siti Zainab juga mengulas awal mula rencana pembangunan tambak udang di wilayahnya. Pada tahun 2020, salah satu pimpinan perusahaan tambak itu datang ke kantor desa. Kedatangan investor pun menurut Siti Zainab, dipercaya akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat sekitar. Sehingga saat itu dirinya meminta pihak perusahaan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Kemudian sampai pertengahan 2021 kata Zainab, dirinya mengetahui bahwa pihak perusahaan tetap menjalankan misinya untuk membangun tambak. Spontan, masyarakat sekitar mengeluhkan proyek tersebut yang tidak pernah ada sosialisasi dan juga mengkhawatirkan adanya dampak buruk bagi ekosistem laut dan penghasilan para nelayan setempat.



“Masyarakat kami di beberapa dusun protes kepada desa. Kami lantas memenuhi Bupati untuk meminta masukan dan saran. Saat itu Pak Bupati Sukiman memberikan surat disposisi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu agar proyek itu ditinjau kembali. Tapi anehnya, dua hari berselang pihak perusahaan tiba-tiba datang membawa surat izin,” katanya heran.

Sementara salah satu perwakilan perempuan dalam hearing tersebut, Solatiah meminta agar DPRD Lombok Timur menyetop sementara proyek pembangunan tambak. Setidaknya sampai pihak perusahaan mau menemui masyarakat.

“Kami ingin bertemu dengan pihak perusahaan. Setidaknya pihak perusahaan harus tahu dulu dampak proyek tambak bagi kami, masyarakat yang tinggal di wilayah proyek mereka. Jangan asal main bangun,” ketusnya.

Persoalan itupun ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Lombok Timur. Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur Abdul Khaliq selaku pimpinan diskusi sudah mendengar seluruh aspirasi dari masyarakat serta masukan dari kepala desa. Selanjutnya kata Khalik, persoalan ini akan dibahas di internal DPRD.

“Kita akan segera mengkaji ulang terkait pembangunan tambak tersebut. Kami inginnya seluruh kebijakan yang dikeluarkan harus bersifat adil, serta dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat,” jelas Khaliq.

Politisi PKS itu menambahkan, bahwa desakan masyarakat untuk menyetop sementara proyek ini belum bisa dilakukan oleh lembaganya. Sebab pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan seluruh OPD terkait dahulu.

“Kami akan jadwalkan ulang pertemuan kita. Nanti kita akan undang pihak perusahaan juga. Insya Allah pekan depan,” jawabnya.

Baca Juga:Anggota Komisi I DPR Tak Masalah Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Asal…

Untuk diketahui, hearing ini berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur. Selain dihadiri lima perwakilan Anggota Komisi IV, hearing ini dihadiri Kepala Dinas Perizinan, Kadis LHK, Kadis Perikanan, Camat Pringgabaya, dan juga puluhan perwakilan masyarakat Desa Labuhan Lombok. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here