Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memilki sejumlah utang dari sisa pekerjaan tahun 2020 lalu. Utang kepada rekanan atau pihak ketiga ini muncul pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) serta Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Utara.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
Tahun ini, Pemkab Lombok Utara berusaha melunasi utang yang jumlahnya sekitar Rp 7 miliar tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU Sahabudin, Kamis (14/4).
Dijelaskan Sahabudin, koordinasi sudah dilakukan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dengan pihak DPRD. Rencananya, di APBD Perubahan 2022 akan diusulkan untuk melunasi hutang tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan langsung melunasi hutang yang ada di Dikbudpora dan Dikes secara langsung. Sebab hal terkait kemampuan keuangan daerah, namun ini optimistis utang bisa terbayarkan meski secara bertahap.
“Dikes yang berutang ke BPJS. Tentu kita harus anggarkan lagi di APBD, yang dikes sudah dialokasikan, mungkin bisa saja tahun ini bisa dibayarkan. Bagaimanapun ini terkait pelayanan kepada masyarakat, kalau RKB mungkin belum kita lihat di perubahan nanti,” ungkapnya.
Dijelaskan, timbulnya utang tersebut khusus di Dikbudpora, bermula lantaran anggaran yang diperuntukan untuk program rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB) direfocusing berdasarkan penyesuaian APBD pada saat pandemi covid tengah ganas melanda. Alhasil, setelah dikerjasakan anggaran itu tidak bisa terbayarkan karena dihapus. Untuk yang di Dikes sendiri, bermula pada program “KLU Sehat” pada kepemimpinan Bupati H Najmul Akhyar. Tercatat kuota masyarakat yang mengikuti program ini justru surplus sehingga pembiayaannya pun membengkak.
“Jumlah utangnya kalau yang di Dikbudpora itu Rp 3.444.500.000 dan di RSUD sisa sekitar Rp 3.488.010.429. Kita akan selesaikan. Kita tidak melihat utang perorangan tapi Pemda,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan NTB, pada 2021 muncul temuan perihal utang ini di kedua dinas. BPK sendiri menyarankan untuk segera mengembalikan karena itu termasuk hutang pinjaman jangka pendek. Sahabudin di instansi yang ia pimpin, bukannya tidak pernah didatangi oleh rekanan. Ia menyebut sering sejumlah rekanan datang ke kantornya menanyakan hal ini namun karena proses anggaran guna pembayaran sedang dikerjakan, ia mengimbau kepada pihak ketiga untuk sabar menunggu dulu.
“Dari pihak ketiga memang pernah ke sini dan kita sampaikan tunggu karena masih berproses. Rekom dari BPK begitu, karena ini masuk utang jangka pendek,” katanya.
Pihaknya mengimbau, supaya hal ini dijadikan pelajaran bagi instansi lainnya ketika pelaksanaan pekerjaan tidak ada di dalam APBD atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka jangan nekat untuk dilaksanakan. Terlebih ketika ada keraguan kaitan eksekusi anggaran yang notabene melibatkan pembiayaan yang besar, maka diharapkan Pimpinan OPD atau PPK berkoordinasi dengan TAPD. Karena untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kesalahan administrasi dan lain sebagainya.
“Kita harap koordinasi ke TAPD, kan di situ ada Pak Sekda selaku ketua, Bappeda dan juga ada kami di BPKAD. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi sebelumnya mengungkapkan, prioritas daripada pemerintah saat ini selain membangun kantor bupati yang anggarannya fantastis, juga membayar sebagian utang sisa pekerjaan pada pemerintahan sebelumnya. Meski pembayaran akan dilakukan secara bertahap ataupun nyicil, rekanan terus diberikan pengertian supaya mampu memahami kondisi yang ada.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Prioritas akan tetap kita bayarkan. Meskipun ini pekerjaan tahun 2020 di pemerintahan sebelumnya, tapi bagaimana juga tetap kita selesaikan,” terang Sekda.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







