Purniawal Kepala Lapas Kelas II B Selong Kemenkumham NTB. FOTO SUPARDI/ GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong Kemenkumham NTB, mengajukan sebanyak 255 orang Narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..

Kepala Lapas Kelas II B Selong Purniawal menyampaikan, jumlah tersebut bisa saja bertambah, sambil menunggu tahanan-tahanan yang sudah diputus.

“Remisi ini merupakan penghargaan kepada para napi yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan tidak melanggar tata tertib di Lapas,” terang Purniawal saat ditemui di ruangannya, Senin (18/4).

Kata dia, saat ini penilain terhadap narapidana di lapas semakin baik dengan adanya sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). Semua napi yang akan melalui tahapan-tahapan yang ada di SPPN seperti perilaku napi, intraksi sosial, ketekunan dalam mengikuti program pembinaan. Sehingga napi yang sudah di katakan layak maka berhak untuk diajukan remisi.

Sementara itu, napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut sebagian besar napi dengan kasus tindak pidana keriminal umum.

“Jadi besaran untuk remisi khusus keagamaan ini dari 15 hari sampai 2 bulan,” katanya.

Dirinya sangat mengapresiasi adanya program remisi tersebut, menurutnya meski para napi tersebut pernah membuat kesalahan atau melanggar hukum namun para napi sudah bertanggung jawab dengan menjalankan program pembinaan di dalam lapas sehingga semua napi berhak mendapatkan program remisi dari Negara.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

“Jadi itu adalah wujud kepedulian negara kepada napi yang benar-benar sudah mengikuti kegiatan dengan baik,” tutupnya. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here